GridStar.ID - Kabar gembira, Direktorat Jenderal Pajak akan membuka lelang mobil sitaan dari wajib pajak.
Lelang ini bisa dilakukan secara online di website lelang resmi pemerintah www.lelang.go.id.
Lelang ini menawarkan kendaraan sitaan dengan harga menarik loh, miring banget!
Berdasarkan pengumuman lelang di lelang.go.id, seperti dikutip Kompas.com pada Rabu (9/12/2020), ada tiga mobil sitaan yang akan dilelang Ditjen Pajak.
Nilai limit atau harga awal lelang tidak sampai Rp 50 juta.
Adapun mobil yang akan dilelang yakni Daihatsu Feroza, Toyota Vios, dan Toyota Kijang.
Bagi Anda yang tertarik ikut lelang, wajib menyetorkan uang jaminan lelang paling lambat satu hari sebelum lelang digelar.
Uang jaminan ditransfer ke nomor virtual account yang didapatkan setelah mendaftar menjadi peserta lelang di lelang.go.id.
Berikut daftar mobil sitaan Ditjen Pajak yang akan dilelang: