BKN Wajibkan Surat Dokter untuk Peserta CPNS 2021 yang Tak Dapat Vaksinasi

Jumat, 27 Agustus 2021 | 09:32
Kompas

Sertifikat Vaksin Covid-19

GridStar.ID - Seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan segera menuju babak baru.

Peserta ujian CPNS 2021 wajib untuk menjalani vaksinasi minimal dosis pertama.

Namun demikian, BKN akan memberikan kelonggaran jika masih ada peserta yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi.

Baca Juga: 6 Aturan Tes SKD CPNS dan PPPK 2021, Peserta Daerah Ini Wajib Vaksin!

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menegaskan bahwa, kewajiban mengikuti vaksin dosis pertama berlaku untuk peserta yang dijadwalkan ujian di Jawa, Bali dan Madura.

“Namun demikian kami sadar betul bahwa tidak semua orang bisa divaksin,” ujar Suharmen dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu (25/8/2021).

Lantas bagaimana nasib orang-orang yang tidak bisa memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan vaksin? Suharmen menegaskan, mereka masih tetap memiliki kesempatan mengikuti ujian CPNS 2021.

Baca Juga: Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu, Ini Syarat SKD CPNS 2021: Vaksinasi, Swab Antigen, dan Masker 3 Lapis

“Nah kalau ada yang tidak bisa divaksin misalnya ibu hamil atau menyusui, kemudian penyintas Covid yang waktunya belum 3 bulan, kemudian orang yang komorbid yang tidak bisa divaksin, maka yang bersangkutan wajib untuk membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta tersebut tidak bisa divaksin,” ujarnya.

“Jadi mereka masih tetap diberikan kesempatan tapi harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa divaksin karena beberapa alasan,” sambung Suharmen.

Terkait wajib vaksin untuk peserta ujian CPNS di Jawa, Madura, dan Bali ini, ia mengatakan bahwa seluruh instansi harus segera berkoordinasi dengan Satgas setempat untuk memastikan ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi.

Baca Juga: Wajib Cetak Sebelum Ujian SKD, Peserta CPNS 2021 Isi Deklarasi Sehat, Begini Caranya

“Ini tadi sudah kami imbau kepada seluruh instansi waktu kami rapat koordinasi,” ucapnya.

Apabila ketersediaan vaksin pada H-3 ternyata tidak mencukupi, maka Pansel instansi dapat memutuskan peserta ujian CPNS 2021 tidak diwajibkan vaksin.

“Tentu setelah berkoordinasi dengan kami di pusat, apakah peserta tadi wajib atau tidak wajib mengikuti vaksin. Kami tentu saja sangat mendorong prinsip utamanya adalah kita tidak boleh merugikan para peserta,” katanya.

Baca Juga: Aturan Terbaru dari PermenPAN RB 2021, Cek Dulu Passing Grade CPNS dan PPPK 2021 untuk Tes SKD

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan menambahkan bahwa akan ada pengecualian karena yang ditentukan oleh panitia pusat itu adalah peraturan secara ideal.

Karena itu, ia meminta kepada para peserta yang memang tidak bisa divaksin untuk tak perlu khawatir.

Ia juga menyampaikan ketentuan mengenai surat dokter yang harus dibawa peserta.

Baca Juga: Belum Bisa Cetak Kartu SKD? Peserta CPNS 2021 Jangan Panik, Ini Penjelasan BKN!

"Surat dokter yang dimaksud haruslah surat dokter pemerintah sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. Jadi setiap ada surat keterangan dari medis haruslah dokter pemerintah bukan dokter swasta, di Puskesmas juga sudah ada,” tambahnya.

Diketahui bersama, vaksinasi dan tes Covid-19 resmi dijadikan syarat mengikuti ujian CPNS 2021, termasuk Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru. Ketentuan tersebut tertuang pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa peserta ujian SKD CPNS 2021 wajib menjalani swab test RT PCR atau rapid test antigen.

Sementara itu, ketentuan mengenai syarat vaksinasi sebelum ujian SKD CPNS 2021 hanya berlaku untuk peserta di wilayah Jawa, Bali, dan Madura. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Bisa Vaksin, Peserta Ujian CPNS 2021 Wajib Bawa Surat Dokter"

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya