GridStar.ID - Bantuan subsidi upah (BSU) 2021 mulai dicairkan pada 10 Agustus.
Akan tetapi, belum semua pekerja menerima bantuan sebesar Rp 1 Juta tersebut.
Melansir Kompas.com, penerima subsidi gaji yang memiliki rekening di Bank Himbara Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, serta Bank BTN, mendapatkan bantuan lebih dulu dibanding pemilik rekening bank lainnya.
Koordinator Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Program, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial, Kemnaker, Andi Awaluddin, menjelaskan, pencairan dana untuk penerima BSU sesuai dengan mekanisme dan persyaratan yang diamanatkan dalam Permenaker 16 Tahun 2021, yaitu bagi pekerja/buruh yang mempunyai rekening pada Bank Himbaraa dan Bank Syariah Indonesia pada wilayah Aceh.
"Untuk pencairan kami menerima berdasarkan data yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan secara bertahap," kata Awal kepada Kompas.com, Kamis (12/08).
Dia menjelaskan, pada tahap awal, Kemnaker telah menerima 1 juta data untuk cleansing dan dilakukan proses pembayarannya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa calon penerima bantuan yang diproyeksikan akan menerima BSU sejumlah 8,73 juta pekerja/buruh.
Untuk jumlah calon penerima tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun.
Bagaimana jika penerima bantuan memiliki rekening selain Bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia di Aceh?
Awal menjelaskan, bagi yang tidak memilikinya, bisa dibuatkan rekening secara kolektif.
Baca Juga: Sri Mulyani Ketuk Palu Larang Perusahaan PHK Pekerja, Siapkan BSU Rp1 Juta Bagi 8,8 Juta Karyawan
"Bukan tidak mendapat, sepanjang memenuhi syarat diberikan, bagi yang tidak mempunyai rekening Bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia akan dibukakan rekening secara kolektif oleh Kemnaker bekerja sama dengan bank di atas," kata Awal.
Ia menjamin pencairan bantuan untuk para penerima akan tepat waktu. "Semuanya on time sesuai pengajuan. Baik yang sudah memiliki maupun belum memiliki rekening Bank Himbara. Yang belum (memiliki rekening Bank Himbara) langsung secara otomatis dibuka rekening saat pengajuan, karena data yang dikirim oleh BPJSTK termasuk untuk pembukaan rekening, begitu dilakukan transfer maka secara otomatis akan terkirim pada rekening yang bersangkutan," kata Awal.
Oleh karena itu, pekerja yang tidak mempunyai rekening pada Bank Himbara tidak akan mundur pencairannya.
Adapun, pekerja/buruh yang akan mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Data penerima bantuan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.
Selain itu, pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus bergaji paling banyak Rp 3,5 juta.
Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Baca Juga: Ditunggu-Tunggu, BLT Subsidi Gaji Akan Cair di 2021, Ini Syaratnya
Contohnya, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Persyaratan lainnya, pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
Bantuan kali ini diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang komsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Bantuan juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BSU Disalurkan ke Bank Himbara, Bagaimana jika Rekening Bukan Himbara? Ini Kata Kemnaker