Nyesel Baru Tahu, Bukan Hanya Korban PHK, Karyawan Resign Bisa Terima BSU 2021, Cek Syarat Pendaftarannya!

Kamis, 19 Agustus 2021 | 10:02
dok.iStock

BSU karyawan resign dan korban PHK

GridStar.ID - Di tengah pandemi covid-19, pemerintah menggelontorkan sejumlah dana untuk bantuan sosial masyarakat.

Salah satunya bagi karyawan yang terdampak PHK akibat pandemi covid-19.

Kementerian Ketenagakerjaan hingga kini secara bertahap menyalurkan dana bantuan subsidi upah atau BSU pada buruh dan pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Ketuk Palu, Siap-Siap Iuran BPJS 2021 Naik, Berapa yang Harus Dibayar?

Ada 2,25 juta data calon penerima BSU yang akan disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dana bantuan ini disalurkan Rp500 ribu perbulan.

Melansir dari Kompas.com, Anggota Biro Humas Kemenaker Rintoko mengungkapkan selain korban PHK, karyawan resign juga masih berpeluang mendapatkan BSU dengan persyaratan tertentu.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Mulai 1 November Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang, Begini Langkah-Langkahnya!

"Kalau yang di-PHK selama BPJS Ketenagakerjaannya belum dinonaktifkan per 30 Juni 2021 kemungkinan masih bisa dapat," ujar Rintoko kepada Kompas.com, Rabu (18/8/2021).

Pengecekan korban PHK yang memiliki BPJS Ketenagakerjaannya bisa dicek di laman bsu.kemnaker.go.id.

Untuk mendaftar BSU korban PHK dan karyawan resign, ini syaratnya:

Baca Juga: Kabar Baik, Ada 4 Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Berlaku sampai Januari 2021!

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Baca Juga: Per Tanggal 1 Januari Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Naik, Ini Rinciannya

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK). Berdasarkan update terbaru, jumlah pekerja yang menerima dana BSU Rp 1 juta sebanyak 947.669 pekerja. (*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya