GridStar.ID- Video penangkapan paksa dr Richard Lee baru-baru ini heboh di media sosial.
Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (11/08) tentunya langsung menjadi sorotan publik.
Tentunya aksi penangkapan dr Richard Lee ini langsung ramai di sosial media.
Apalagi setelah dibawa pihak berwajib, kondisi dr Richard Lee sempat hilang kabar.
Namun kejadian naas itu kini sudah berakhir, pasalnya dr Richard Lee diizinkan pulang meski ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghilangan barang bukti dan ilegal akses.
dr Richard Lee ditangkap setelah diduga melanggar UU ITE dengan melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti.
Penyidik menemukan adanya ilegal akses di akun media sosial, yakni Instagram dan Twitter milik Richard Lee, yang tengah disita.
Namun imbas dari penangkapan dr Richard Lee itu, kini Kartika Putri menjadi sasaran tim pembela dokter kecantikan itu.
Pasalnya permasalahan ini memang berawal dari perseteruan dr Richard Lee dan Kartika Putri.
Diketahui kasus tersebut bermula dari laporan Kartika Putri pada Desember 2020 silam.
Terkait hal itu, banyak warganet yang geram dengan istri dari Habib Usman bin Yahya ini.
Hingga menuliskan kalimat hujatan di kolom komentar unggahan foto Instagramnya.
Bahkan tak hanya hujatan, Kartika Putri juga dituduh telah menyogok pihak kepolisian.
Mengetahui kabar miring tersebut, Kartika Putri pun langsung membantah tegas.
Tuduhan menyogok tim polisi itu datang dari seorang warganet di Instagram Kartika Putri.
Kartika Putri mengunggah salah satu komentar netizen melalui akun Instagram-nya yang membuatnya buka suara.
"Haduh haduh karput, nyogok polisi berapa juta sii," tulis akun @aynch_lee.
Mengetahui hal tersebut, Kartika Putri langsung bereaksi.
Istri dari Habib Usman bin Yahya ini pun mengatakan bahwa alasan penangkapan tersebut sudah dijelaskan.
"Padahal sudah dijelaskan ditangkap karena kesalahan yang dilakukan tersangka sendiri," ucap Kartika Putri.
Tak hanya itu dirinya cukup geram ketika netizen membanjiri kolom komentar mengenai tuduhan tersebut.
Dirinya pun menandai akun Polda Metro Jaya dan Siber Polda Metro Jaya dalam unggahannya tersebut.
"Bela boleh tapi jangan sampe fitnah apalagi menggiring opini dan hoax suatu institusi resmi negara cc @poldametrojaya @siberpoldametrojaya," ujarnya. (*)