Follow Us

Hotman Paris Jawab Soal Penjemputan Paksa dr Richard Lee Bak Penangkapan Penjahat Gembong Besar Padahal Kasusnya Dianggap Ecek-ecek

Yulia Susanti - Jumat, 13 Agustus 2021 | 20:32
Richard Lee dan Hotman Paris
YouTube/dr Richard Lee dan Instagram/@hotmanparisofficial

Richard Lee dan Hotman Paris

GridStar.ID - Aksi penjemputan paksa dr Richard Lee menggegerkan publik.Hotman Paris pengacara kondang tanah air ikut menanggapi kasus tersebut.Kasus itu sempat dikaitkan dengan Kartika Putri.

Baca Juga: Ramalan Artis 2021, Dulu Paksa Mbak You Terawang Nasibnya karena Takut Poligami, Hotman Paris Tersinggung Dianggap Hamili: Abang Pernah Keguguran Nggak?Sebelumnya, Kartika Putri laporkan atas kasus pencemaran nama baik.Hal itu diungkapkan melalui akun Instagram @hotmanparisofficial pada Kamis (12/08).Sang pengacara yang berusia 61 tahun itu sebut ada kasus baru.Baca Juga: Tak Setuju dengan Hotman Paris, Farhat Abbas Justru Bella Ayah Rozak dan Umi Kalsum, Sebut Tindakan Orang Tua Ayu Ting Ting Labrak Haters Bukan Main Hakim Sendiri

Melansir gridHITS.ID, "Banyak orang bertanya 'kasus ecek-ecek cuman pencemaran nama baik kok nangkapnya kayak penjahat kakap, kok nangkapnya kayak gembong besar'," ujar Hotman Paris."Oleh penyidik akun Instagramnya dan emailnya, dan handphone nya disita yaitu milik terlapor setelah mendapat izin dari pengadilan," jelas Hotman Paris"Ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita oleh polisi atas izin pengadilan. Sehingga oleh penyidik dianggap ada postingan-postingan tertentu yang hilang, yang mungkin terkait kasus pencemaran nama baik," sambungnya.

Baca Juga: Baru Terbongkar 10 Tahun Kemudian, Isak Tangis Cut Tari Bikin Ariel NOAH Ngemis Maaf Gegara Dihantui Rasa Bersalah: Begitu Penyidik Pergi"Jadi kasus kedua Pasal 30 UU ITE yaitu tentang dugaan ilegal akses," tegasnya.Baginya, kasus terbaru ini menjadi cukup menarik karena nama akun masih tercatat sebagai penyidik.Meskipun ponsel dr Richard Lee sudah disita oleh pihak kepolisian, penyidik tetap menjalankan tugasnya untuk mencari bukti-bukti.

Baca Juga: Pamer Rebus Air dan Campur Ramuan Ini, Hotman Paris Borong 10 Persen Saham Minyak Kayu Putih Gegara Parcel, Netizen Geger: Pabriknya Pengen Dibeli!Hotman Paris menegaskan bahwa kasus tersebut sudah bukan lagi sebagai pencemaran nama baik, justru sudah semakin berkembang menjadi kasus baru."Tapi kasus tersebut bukan hanya kasus pencemaran nama baik, sudah berkembang menjadi dua kasus dan penangkapannya terkait dengan kasus kedua," tegasnya.Pengacara kondang tersebut juga menjelaskan bahwa Pasal 30 UU ITE tersebut ancamannya enam tahun penjara atas kasus ilegal akses.(*)

Source : GridHits.ID

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest