Baru 2 Bulan Hirup Udara Bebas, Jerinx Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Dugaan Ancaman Kekerasan

Sabtu, 07 Agustus 2021 | 17:03
Instagram @jrxsid

Jerinx SID

GridStar.ID - Jerat hukum masih harus membayangi personel grup SID, Jerinx.

Ia kembali ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan ancaman kekerasan.

Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni di Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Nora Alexandra Sudah Minta Maaf dan Memohon Masalah dengan Suaminya Tak Diperpanjang, Adam Deni Ungkap Alasannya Tetap Laporkan Jerinx

Kabar mengenai penetapan Jerinx sebagai tersangka itu telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara. Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin," kata Yusri Yunus pada Sabtu (07/08).

Jerinx juga akan diperiksa pada Senin (09/08) mendatang.

Baca Juga: Belum Lama Hirup Udara Bebas, Jerinx Kembali Dilaporkan ke Pihak Kepolisian oleh Blogger Adam Deni, Ada Masalah Apa?

Adam Deni melaporkan Jerinx melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasus ini berawal saat Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti terkait pernyataan artis Tanah Air yang menerima endorse mengaku positif Covid-19.

Tak berapa lama, ia mengaku dihubungi oleh Jerinx, Adam dimaki dan dihina serta dituduh menjadi orang yang menghilangkan akun instagram Jerinx.

Baca Juga: Jerinx SID Bebas dari Tahanan Usai Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Suami Nora Alexandra Diberkati Upacara Melukat Demi Sucikan Diri

Sebelum ini, Jerinx juga baru saja bebas dari penjara pada Selasa (08/06).

Saat itu ia dipenjara selama 10 bulan setelah dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media sosial.

Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya