GridStar.ID - Jerinx kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah seorang blogger bernama Adam Deni melaporkannya.
Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Melalui kuasa hukumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/07).
"Saudara Adam telah memilih menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan melaporkan saudara JRX," kata Machi Achmad, kuasa hukum dari Adam Deni.
Sebelum melaporkan Jerinx, Adam Deni sudah melakukan upaya musyawarah, namun tak ditemukan kesepakatan di antara keduanya.
"Sebelumnya adanya deadlock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon," kata Machi Achmad.
Adam Deni awalnya meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis yang meminta endorse untuk mengaku positif Covid-19.
Kemudian Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, ia mengaku dihina dan dituding menghilangkan akun instagram @jrxsid.
"Saya bisa buktikan saya tidak dibayar oleh siapapun, saya tidak membela artis siapapun dan saya tidak menghilangkan akun JRX SID. Semua tuduhan itu bisa saya buktikan," ucap Adam Deni melalui unggahan instagramnya.
Kemudian Adam Deni mengungkapkan bahwa Jerinx telah meminta maaf melalui sambungan telepon.
Ia juga memberikan bukti video percakapannya dengan personel SID tersebut.
"Beberapa jam setelah saya update, JRX menelpon saya kembali untuk menyampaikan permintaan maaf kepada saya atas penghinaan dan tuduhan yang dilontarkan beliau kepada saya," tulis Adam Deni.
Sebelum ini Jerinx baru saja dibebaskan atas kasus tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian lewat akun media sosial.
Ia divonis dengan 10 bulan penjara dan penjara serta denda Rp 10 Juta subsider 1 bulan kurungan.
Jerinx dibebaskan pada Selasa (08/06) dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Bali. (*)