Nora Alexandra Sudah Minta Maaf dan Memohon Masalah dengan Suaminya Tak Diperpanjang, Adam Deni Ungkap Alasannya Tetap Laporkan Jerinx

Selasa, 13 Juli 2021 | 18:02
Tribunnews

Jerinx SID dan Nora Alexandra

GridStar.ID - Jerinx kembali menjadi sorotan usai dirinya kembali dilaporkan oleh pria bernama Adam Deni.

Adam Deni melaporkan Jerinx atas dugaan perbuatan disertai ancaman atau pengacaman melalui media elektronik.

Sebelum laporan dilayangkan, Adam mengungkap bahwa istri Jerinx, Nora Alexandra memintanya untuk tidak memperpanjang masalah.

Baca Juga: Belum Lama Hirup Udara Bebas, Jerinx Kembali Dilaporkan ke Pihak Kepolisian oleh Blogger Adam Deni, Ada Masalah Apa?

Nora juga meminta maaf atas tindakan yang dilakukan sang suami.

"Nora mohon jangan lanjutkan. Istrinya Bli ini curhat ke saya, 'Dam, tolong jangan diperpanjang'. Terus saya mempertimbangkan (laporan) karena keselamatan dan kesehatan istrinya," kata Adam.

Adam kemudian meminta Nora menghubungi kuasa hukumnya untuk mendapatkan solusi atas perselisihan yang terjadi.

Baca Juga: Doyan Obral Poligami, Aldi Taher Minta Jerinx Nikahi BCL yang Bikin Nora Alexandra Ngamuk, Netizen Sebut Orang Gila: Mbak Bunga Juga Nggak Akan Mau!

Setelah itu Adam kembali berkomunikasi dengan Nora untuk melanjutkan mediasi.

Dalam mediasi yang sempat dilakukan Adam meminta agar mereka meminta maaf ke publik.

"Permintaan saya enggak neko-neko, gue bikin statement, mereka berdua atau Bli ini bikin statement untuk meminta maaf kepada masyarakat karena sudah membuat pandemi ini semakin runyam dengan statement-nya," tutur Adam Deni.

Baca Juga: Tak Terima Dituduh Berniat Bikin Warga Bali Melarat Gegara Dirinya Terjangkit Covid-19, BCL Balik Tantang Jerinx SID Begini: Jadilah Orang yang Cerdas dan Bijak!

Namun yang didapat Adam saat itu ia malah mendapatkan makian dari sang musisi, sehingga ia memilih melanjutkan kasus ke jalur hukum.

Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx pada Sabtu (10/07) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Polda Metro Jaya.

Atas laporan tersebut Jerinx disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

(*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com