Mendes Abdul Halim Janjikan Dana Desa Cair Cepat, Ini Kriteria Penerima BLT yang Terdampak Covid-19

Rabu, 28 Juli 2021 | 09:33
dok.Kompas

Cek bantuan sosial untuk masyarakat selama pandemi

GridStar.ID - Pandemi covid-19 hingga kini masih menjadi masalah utama di Indonesia.

Pemerintah tengah memberlakukan perpanjangan PPKM Level 4 untuk mengurangi penularan covid-19.

Di tengah kondisi ekonomi yang sulit karena terbatasnya mobilitas, pemerintah menggelontorkan sejumlah dana untuk bansos.

Baca Juga: Ketahui! Ini Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Level 3 dan 4 Hingga 2 Agustus Mendatang

Salah satu bansos yang dipercerpat pencairannya yakni BLT Dana Desa yang disampaikan Mendes Abdul Halim.

"Kemarin-kemarin BLT Dana Desa hanya bisa disalurkan tiap bulan. Hari ini sudah lebih disederhanakan lagi dan bisa dirapel sekaligus tiga bulan langsung (dicairkan), untuk diberikan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat)," ujar Halim pada Sabtu, (24/7/2021) dalam akun Twitternya.

Diketahui, penerima BLT Dana Desa akan menerima bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan selama 12 bulan.

Baca Juga: 8 Bansos Digelontorkan untuk PPKM Level 4, Listrik hingga UMKM!

BLT Dana Desa

BLT Dana Desa diprioritaskan untuk warga desa yang kehilangan mata pencaharian dan belum mendapatkan jaring pengaman sosial lainnya.

Pendataan penerima BLT Dana Desa dilakukan oleh relawan Desa Lawan Covid-19 berbasis Rukun Tetangga (RT), yang kemudian diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021, Ini Aturan dan Wilayah yang Harus Menerapkan

Halim mengatakan, data penerima BLT Dana Desa tahun ini merujuk pada data tahun lalu, yang sudah melalui verifikasi ulang.

Meski demikian, Halim menyebutkan bahwa data penerima tersebut dapat berubah sesuai dengan kondisi ekonomi warga di masing-masing desa.

"Data penerima BLT Dana Desa sangat fleksibel. Hari ini bisa saja berkurang, bulan depan bisa saja bertambah karena situasi yang mengharuskan," kata Halim.

Baca Juga: Tinggal Selangkah Lagi Resmi Jadi Pasutri, Pihak Keluarga Lesti Kejora dan Rizky Billar Mengaku Kecewa Gegara Pernikahan yang Sudah Matang Direncanakan Gagal Total

Harus tepat sasaran

Dikarenakan data penerima bersifat fleksibel, maka Halim meminta para kepala desa (kades) dan relawan Desa Lawan Covid-19 untuk terus memantau warga yang mengalami dampak akibat pandemi Covid-19.

“Yang kehilangan mata pencaharian karena sekarang enggak bisa buka warung misalnya, ini masuk sebagai KPM,” kata Halim, Minggu (25/7/2021).

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pelaku Usaha Mikro, PPKM Diperpanjang Sampai 25 Juli, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 1,2 Juta

“Nah ketika sudah bisa buka warung lagi, mata pencahariannya kembali, bisa saja dikeluarkan dari KPM. Sangat fleksibel sekali. Yang penting pendataannya betul dan diputuskan di Musyawarah Desa,” sambungnya.

Halim mengatakan, seluruh warga desa yang perekonomiannya terdampak pandemi Covid-19 harus mendapatkan BLT Dana Desa.

“Jangan sampai ada warga desa yang terdampak (Covid-19), baik dari sisi ekonomi dan kesehatan yang tidak tertangani,” ujar Halim.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pelaku Usaha Mikro, PPKM Diperpanjang Sampai 25 Juli, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 1,2 Juta

Halim menambahkan, saat ini anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN difokuskan pada tiga hal, yakni BLT Dana Desa, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan Program Desa Aman Covid-19.

Menurut Halim, target utama dari tiga program tersebut adalah untuk meningkatkan kesehatan dan daya beli masyarakat di desa.

“Program lain kita pikirkan berikutnya, yang penting sekarang kita fokus dulu untuk itu,” kata Halim. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendes: Penyaluran BLT Dana Desa Dipercepat, Ini Kriteria Penerimanya"

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber kompas