Jeritan Hati Pemilik Kedai Kopi yang Terjaring Razia PPKM Darurat Pilih Dipenjara karena Tak Bisa Bayar Denda: Saya Tak Memiliki Uang

Rabu, 14 Juli 2021 | 12:02
KOMPAS.com/AGIE PERMADI

Petugas melakukan penyekatan kendaraan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.

GridStar.ID - PPKM darurat diterapkan di beberapa daerah di tanah air.

Tempat makan diminta untuk melayani pembeli secara online atau take away.

Pedagang tak diperbolehkan melayani pembeli yang ingin makan di tempat.

Baca Juga: Jika PPKM Darurat Diperpanjang 6 Minggu Lagi, Sri Mulyani Beberkan Skenarionya, Seperti Apa?

Selain itu para pedagang juga diminta tutup sesuai dengan jam yang telah ditetapkan.

Di masa PPKM darurat tersebut, masih ada beberapa pedagang yang melanggar aturan dengan berjualan melebihi batas waktu yang ditentukan.

Mereka pun mendapatkan denda akibat melanggar aturan tersebut.

Baca Juga: Aturan PPKM Darurat Direvisi, Termasuk dengan Penggunaan Tempat Ibadah dan Resepsi Pernikahan, Ini Rincian Terbarunya

Salah satu yang harus terkena sanksi karena melanggar aturan tersebut adalah seorang pemilik kedai kopi yang berada di Kota Tasikmalaya Jawa Barat bernama Asep Lutfi Suparman.

Ia divonis bersalah setelah terbukti melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa, (13/07).

Kedai Asep terjaring razia petugas karena melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu yang ditentukan yaitu pukul 20.00 WIB selama PPKM darurat.

Baca Juga: Mulai Diterapkan pada 12 Juli, Ini Daftar 15 Wilayah di Luar Jawa-Bali yang Akan Terapkan PPKM Darurat

Ia hanya pasrah saat diminta melakukan sidang karena pelanggaran PPKM Darurat tersebut.

Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin hakim Abdul Gofur menjatuhkan vonis terhadap Asep dengan hukuman denda Rp 5 juta subsider penjara 3 hari.

Mendengar putusan tersebut, Asep memilih untuk masuk ke dalam kurungan penjara selama 3 hari.

Baca Juga: Padahal Penghasilannya Rp 17 Miliar per Bulan dari Bisnis Karaokenya, Inul Daratista Terancam Bangkrut: Harus Putar Otak...

Bukan tanpa sebab, Asep memilih dipenjara karena ia tak memiliki uang sebesar itu untuk membayar denda.

"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep.

Petugas sempat meminta pertimbangan dari Asep untuk kembali memikirkan keputusannya.

Baca Juga: Padahal Omzet Sebulan Rp 17 Miliar Malah Bangkrut, Inul Daratista Rela Banting Tulang Lakukan Hal Ini Demi Hidupi Karyawan Lantaran PPKM: Bersyukur Jadi Orang Punya

"Coba, pikir-pikir dulu. Bener mau dipenjara saja. Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya," kata Sidiq, petugas Kejaksaan saat bertugas di persidangan tersebut. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya