Niat Untung Malah Buntung, Langgar Aturan PPKM Karena Pembeli Ngeyel Makan Ditempat, Tukang Bubur Kena Denda Hingga Rp 5 Juta

Rabu, 07 Juli 2021 | 22:00
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA

Petugas Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya menutup toko-toko yang bergerak di bidang non-esensial selama PPKM Darurat diberlakukan sampai tanggal 20 Juli 2021 pada Selasa (6/7/2021).

GridStar.ID - Pemerintah saat ini sedang menerapkan PPKM darurat di Jawa-Bali demi menekan penularan Covid-19 di tanah air.

Penerapan ini dilakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Tempat yang menyediakan jasa makanan diminta hanya melayani take away dan pesanan online, serta melarang adanya makan di tempat.

Baca Juga: Idul Adha 2021 di Masa PPKM Darurat, Ini Aturan yang Diterapkan Saat Salat Ied dan Kurban

Namun masih ada saja yang melanggar aturan tersebut.

Salah satu yang melanggar aturan PPKM Darurat ini adalah seorang pemilik bubur terkenal yang ada di Tasikmalaya Jawa Barat.

Karena menerima pembeli untuk makan di tempat pemilik warung tersebut dikenai denda Rp 5 juta subsider 5 hari kurungan penjara.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos Kembali Disalurkan Selama PPKM, Ini Cara Cek Penerimanya

Endang, sang pemilik warung mengaku terkena razia tim Satgas Covid-19 pada Senin (05/07) malam.

Saat razia, sang adiklah yang melayani empat orang pembeli yang memilih makan di tempat.

Padahal sang adik sudah meminta para pembeli untuk tidak makan di tempat, namun permintaan itu tak didengarkan oleh para pembeli.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PPKM Darurat Rp 600 Ribu Secara Online

Mereka tetap meminta untuk bisa makan di tempat.

"Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," kata Endang pada Selasa (06/07) usai menjalani sidang.

Akibat dari kejadian itu, Endang divonis bersalah karena melanggar PPKM darurat dan mendapatkan denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.

Baca Juga: Resmi Ketuk Palu, Simak Aturan Selama PPKM Darurat Jawa Bali

KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA

Pengusaha bubur ayam malam terkenal di Kota Tasikmalaya menjalani sidang virtual karena melanggar aturan PPKM Darurat dengan vonis denda Rp 5 juta dengan cara sidang di tempat di depan Taman Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021).

Endang pun mengaku cukup kaget dengan denda yang didapatkannya usai melanggar aturan tersebut.

"Saya mengakui, karena memang saat itu kami terazia sedang melayani pembeli makan di tempat saat ada PPKM ini. Tapi, saya keberatan karena dendanya sampai Rp 5 juta. Tapi, saya akan bayar ke Kejaksaan sesuai arahan dari Pak Hakim saat sidang tadi," ucap Endang.

"Saya pilih bayar dendanya saja. Saya kira, ah paling Rp 2 atau 3 juta enggak apa-apa bisalah. Tapi, tadi katanya dendanya Rp 5 juta," sambungnya. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya