GridStar.ID - Pemerintah kembali akan memberikan bantuannya kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Seperti yang diketahui, sebelumnya diskon tarif listrik hanya akan berlaku hingga bulan Juni 2021.
Namun dengan penambahan kasus Covid-19 ini maka kebijakan PPKM pun harus diterapkan mulai 3-20 Juli 2021.
Hal ini pastinya sangat berdampak bagi masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah kembali akan memberikan diskon tarif listrik hingga bulan September 2021 mendatang.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pelanggan dengan daya 450 VA akan menerima diskon sebesar 50 persen, sedangkan untuk pelanggan 900 VA menerima diskon 25 persen.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Listik Masih Diberikan di Bulan Mei 2021, Ini Cara Untuk Mendapatkannya
"Dengan adanya PPKM ini akan memperpanjang lagi diskon 50 persen untuk 450 VA dan 25 persen untuk 900 VA sampai dengan kuartal ketiga atau jadi 9 bulan sampai dengan September," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ia menargetkan diskon tarif listrik ini akan diberikan kepada 32,6 juta pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900 VA.
Tak hanya golongan rumah tangga, pemerintah juga akan memperpanjang bantuan untuk menanggung rekening minimum dan biaya beban atau abonemen listrik untuk kelompok usaha dan sosial.
Baca Juga: BLT UMKM Bulan April Bisa Diakses, Ini Syarat dan Cara Ceknya di Eform BRI
Untuk program ini sasarannya adalah 1,14 juta pelanggan. Lewat program ini, maka rekening abonemen pelanggan listrik PLN kelompok bisnis, industri, dan sosial akan ditanggung pemerintah sebesar 50 persen hingga September 2021.
"Tadinya hanya satu kuartal, kita perpanjang hingga kuartal ketiga, meskipun dalam hal ini diskonnya diturunkan, dari tadinya 100 persen ditanggung pemerintah sekarang 50 persen ditanggung oleh pemerintah," jelas dia. (*)