GridStar.ID - Kabar gembira kini hadir untuk para ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan juga pensiunan PNS.
Pasalnya, gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bakal segera dicairkan.
Presiden Jokowi sudah menandatangani aturan THR pada Rabu, (28/4/2021).
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi PNS, Gaji ke-13 dan THR Bakal Cair Awal Bulan!
"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan.
Kemarin Rabu 28 April sudah saya tandatangani," kata Jokowi seperti diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
Jokowi berharap pemberian THR dapat mendorong konsumsi dan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat tercipta.
Kapan THR dan gaji ke-13 cair?
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengatakan bahwa THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.
Sementara itu, gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tuturnya.
Waktu pencairan THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tertanggal 28 April 2021.
Di dalam PMK 42/2021 Pasal 11 disebutkan bahwa THR paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum tanggal Hari Raya, artinya THR dicairkan paling cepat pada 3 Mei 2021.
Disebutkan juga jika THR belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Tidak dikenakan potongan
Sementara itu untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2021.
Tetapi jika belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2021.
Baik THR maupun gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Update Terbaru, Kemendikbud Ketuk Palu: Formasi CPNS Guru Masih Diadakan Selain PPPK
Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara, yaitu: PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal.
Baca Juga: Ahli Waris Tetap Dapatkan Hak Sejumlah Dana Ini Jika PNS Meninggal Dunia
Adapun 4 hal itu terdiri atas: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tanpa tunjangan kinerja
Diberitakan sebelumnya, THR PNS pada 2021 tidak mencakup Tunjangan Kinerja dan insentif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, komponen tunjangan kinerja tak dimasukkan lantaran masyarakat masih membutuhkan dukungan APBN untuk menangani pandemi Covid-19.
Pemerintah, imbuhnya membagi-bagi anggaran untuk ASN maupun TNI/Polri dengan anggaran bantuan sosial untuk masyarakat rentan dan 40 persen masyarakat dalam klaster paling bawah.
Akibat pandemi yang belum berakhir, pihaknya mengakui menambah pos anggaran yang sebelumnya belum dianggarkan, antara lain untuk program Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun, yang sebelumnya hanya Rp 10 triliun, subsidi kuota internet untuk pelajar dan pengajar, BPUM, dan imbal jasa penjaminan UMKM.
"Oleh karena itu untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020, dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (29/4/2021). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Berikut Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13"