Trending di Twitter, Seorang Perawat Dianiaya Seorang Pria hingga Diminta Bersujud Meminta Maaf, Pelaku Terancam 2 Tahun Penjara: Saya Emosi Sesaat

Sabtu, 17 April 2021 | 16:01
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA

Tersangka JT saat dihadirkan dalam gelar perkara terkait kasus penganiayaan seorang perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang berinisial CRS,Sabtu (17/4/2021).

GridStar.ID - Hastag SavePerawatIndonesia menjadi trending di Twitter.

Warganet memberikan dukungan pada seorang perawat berinisial CRS yang menjadi korban kekerasan dari ayah seorang pasien, JT.

Karena kejadian itu perawat tersebut mengalai memar di bagian mata kirinya dan bengkak pada bibir.

Baca Juga: Belum Beres Konfliknya dengan Hotma Sitompul, Desiree Tarigan dan Bams Eks Samsons Dilaporkan ART-nya atas Tuduhan Penyekapan dan Penganiayaan: Itu Fitnah!

Dikutip dari Kompas.com, tagar #SavePerawatIndonesia pada Sabtu (17/04) berada di posisi 3 trending topik Twitter Indonesia dengan lebih dari 14 ribu twit.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (15/04) di RS Siloam Sriwijaya, Palembang.

JT saat itu akan menjemput anaknya yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Baca Juga: Chintami Atmanegara Mangkir dari Panggilan Penyidik Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan sang Anak Lantaran Covid-19, Kuasa Hukum: Teh Tami Itu 59 Tahun, Rentan Keluar

JT melihat tangan sang anak berdarah usai jarum infusnya dicabut oleh perawat CRS.

Karena itulah JT memanggil CRS dan menemuinya di ruang perawatan bersama beberapa rekan.

JT yang marah langsung menampar wajah CRS bahkan meminta untuk bersujud untuk meminta maaf.

Baca Juga: Chintami Atmanegara Angkat Bicara Saat Anaknya Dituding Melakukan Penganiayaan, dan Jelaskan Kronologi Kejadain

Tak hanya itu saja JT juga kembali melakukan tindak kekerasan dengan menendang korban di bagian perut.

Akibat kejadian tersebut JT akhirnya ditangkap di kediamannya di Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Jumat (16/04).

JT pun tak melakukan perlawanan saat dijemput oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Anak Chintami Atmanegara Dilaporkan ke Pihak Kepolisian Atas Tindak Penganiayaan hingga Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Menurut pengakuannya, JT melakukan kekerasan itu karena merasa emosi sesaat hingga tindakannya di luar kendali.

"Mohon maaf saya emosi sesaat. Saya mengakui sudah melakukan tindakan di luar kendali," kata JT.

"Saya mengakui sudah melakukan tindakan di luar kendali. Dikarenakan saya sudah kelelahan, sudah berapa hari saya harus menjaga anak saya," sambungnya.

Baca Juga: Dilaporkan Mantan Suami Atas Tuduhan Penganiayaan, Nikita Mirzani Tak Kuasa Menahan Air Mata Kala Dijatuhi Vonis 12 Bulan Masa Percobaan: Keadilan Buat Niki dan Anak-anak...

Akibat dari perbuatannya, JT dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan terancam penjara selama 2 tahun. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya