GridStar.ID - Pemerintah masih memberikan bantuan bagi para pelaku UMKM.
Bantuan tersebut diberikan kepada UMKM demi memulihkan ekonomi nasional.
Meski tidak sebanyak sebelumnya, bantuan dari pemerintah kepada UMKM akan diberikan sebesar Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Kabar Gembira BPUM 2021 Cair untuk 5,2 Juta Pelaku UMKM, Begini Cara Ceknya!
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Bagaimana mengetahui bahwa kita terdaftar sebagai penerima atau tidak?
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, untuk mengetahui apakah masuk daftar penerima yang memperoleh bantuan tersebut atau tidak dapat mengakses laman e-Form BRI.
Laman yang dimaksud, yakni https://eform.bri.co.id/bpum.
"Dalam penyalurannya, BRI menyalurkan BPUM sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM RI," ujar Aestika saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (03/04) siang.
Setelah mengakses e-Form BRI, masukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi serta melanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya.
Baca Juga: Ditunggu-Tunggu, Bansos ATM Bank DKI 300 Ribu Sudah Cair, Langsung Cek Daftar Peserta Lolos di Sini
Jika Anda belum bisa mengakses laman e-Form BRI, artinya proses pemutakhiran data masih berlangsung.
Notifikasi jika terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Ada hasil yang berbeda jika terdaftar sebagai penerima atau tidak.
"Apabila bukan termasuk penerima BPUM akan muncul notifikasi 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'," kata dia.
Baca Juga: Ada Insentif Tambahan, Cek Pengumuman Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 14 di Tanggal Berikut
"Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka selanjutnya dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk waktu/jadwal pencairan," kata Aestika.
Mengenai pencairan, Aestika menekankan akan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI.
Penerima BPUM bisa datang sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa identitas diri.
Baca Juga: Belum Terima Bansos Rp 300 Ribu Bulan Maret? Berikut Cara cek Daftar Peneriman Bantuan
Saat ini, untuk pengecekan penerima BPUM 2021 cukup dengan mengakses laman eform.bri.co.id/bpum dan belum ada notifikasi melalui SMS.
Cara cek penerima BLT UMKM
Jika ingin mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPUM UMKM, ada sejumlah langkah pengecekan yang bisa dilakukan.
Berikut langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021:
- Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi
- Klik proses inquiry
- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.
Saat dicoba dengan menginputkan nomor KTP penulis, hasilnya penulis tidak terdaftar sebagai penerima dan kolom keterangan berwarna merah.
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM," tulis keterangan di laman e-Form BRI.
Sebaliknya, jika terdaftar, kolom keterangan akan berwarna hijau dan bertuliskan sebagai berikut:
"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ****** dengan nomor rekening ***********. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".
Siapa saja yang berhak menerima bantuan BPUM ini?
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Keil dan Menengah RI Nomor 2 Tahun 2021 mengatur sejumlah ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan UMKM.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa BPUM 2021 diberikan kepada pelaku usaha mikro dengan ketentuan sebagai berikut:
- Belum pernah menerima dana BPUM
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
- Tidak sedang menerima KUR
Pengusaha mikro yang mendapat BPUM harus memenuhi persyaratan:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki KTP elektronik
- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN atau BMUD
Cara mendaftar BPUM
Untuk mendapatkan bantuan, pelaku UMKM bisa mendaftarkan dirinya atau mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan.
Pengusul yakni dinas yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah kabupaten atau kota.
Adapun sejumlah dokumen yang perlu disiapkan yakni:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor kartu keluarga
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon (*)