GridStar.ID - Kabar gembira untuk penerima BLT UMKM atau BPUM.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) telah mencairkan BLT UMKM.
Pencairan ini disebarkan untuk 5,2 juta pelaku UMKM.
Baca Juga: Cinta Lokal, APGAI Kabulkan Permohonan PKPU oleh Centro dan Parkson Dept.Store
Hal tersebut dikonfirmasikan oleh Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman.
"Sudah (pencairan BPUM UMKM 2021)," kata dia dihubungi Kompas.com, Jumat (2/4/2021).
Tak seperti tahun lalu, besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 juta sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Untuk mengecek status penerima BLT UMKM, masyarakat tak perlu datang ke bank, tapi cukup dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Cara cek BLT UMKM Berikut ini langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021:
Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum
Isi nomor KTP
Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi
Klik pros inquiry
Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak
Jika sebelumnya dana yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta, kali ini hanya sebesar Rp 1,2 juta.
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pemotongan bantuan ini dilakukan karena keterbatasan anggaran yang diberikan pemerintah.
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ucap dia.
Baca Juga: Apakah Bisa Daftar BLT UMKM Tahun 2021? Ini Informasi Lengkapnya
Syarat
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM UMKM ini, yaitu:
Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
Tidak berasal dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Simak Panduan Lengkap Pencairan Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta Desember 2020, Apa Saja Syaratnya?
Cara daftar
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftar ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.
Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.
Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Siap-Siap, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahun 2021 Dimulai Maret, Berikut Syarat dan Daftar Penerima
Beberapa dokumen yang disiapkan, yakni:
-Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Alamat tempat tinggal Bidang usaha
-Nomor telepon
-Masyarakat yang belum memiliki rekening bank juga masih bisa mendaftar BLT UMKM.
Pasalnya, mereka akan dibuatkan oleh bank penyalur jika sudah dinyatakan berhak menerima bantuan.
"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," jelas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPUM 2021 Sudah Cair, Ini Cara Ceknya di eform.bri.co.id/bpum"