GridStar.ID - Mudik seakan menjadi salah satu tradisi wajib yang dilakukan masyarakat yang ada di tanah air.
Bagi mereka pulang ke kampung halaman dan bertemu dengan keluarga di saat lebaran menjadi salah satu hal yang paling dinantikan.
Namun, pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini membuat masyarakat tak bisa melakukan hal tersebut.
Sama seperti tahun lalu, akhirnya pemerintah memutuskan untuk melarang kegiatan mudik lebaran 2021.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat(26/03).
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir.
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Perantau, Pemerintah Pastikan Tak Ada Larangan Mudik Tahun 2021 dengan Syarat Ini
Keputusan itu diambil setelah melihat tingginya angka penularn dan kematian karena Covid-19 khususnya seteah libur Natal dan Tahun Baru.
Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.
Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana.
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.
Selanjutnya, kata dia, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain," kata Muhadjir.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada, yakni satu hari, tetapi tidak boleh ada aktivitas mudik yang dilakukan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulPemerintah Larang Mudik Lebaran 2021