Ketok Palu! Pemerintah Putuskan Larang Masyarakat dari Semua Kalangan Untuk Mudik Lebaran 2021

Jumat, 26 Maret 2021 | 15:02
kompas.com

Mudik lebaran

GridStar.ID - Mudik seakan menjadi salah satu tradisi wajib yang dilakukan masyarakat yang ada di tanah air.

Bagi mereka pulang ke kampung halaman dan bertemu dengan keluarga di saat lebaran menjadi salah satu hal yang paling dinantikan.

Namun, pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini membuat masyarakat tak bisa melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Tak Melakukan Larangan Untuk Mudik Lebaran 2021, Epidemolog Sarankan Hal Ini Jika Ingin Pulang Kampung

Sama seperti tahun lalu, akhirnya pemerintah memutuskan untuk melarang kegiatan mudik lebaran 2021.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat(26/03).

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Perantau, Pemerintah Pastikan Tak Ada Larangan Mudik Tahun 2021 dengan Syarat Ini

Keputusan itu diambil setelah melihat tingginya angka penularn dan kematian karena Covid-19 khususnya seteah libur Natal dan Tahun Baru.

Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.

Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Perayaan Idul Adha1441 H Kurang dari Seminggu, Polisi Sebut Tak Ada Larangan Mudik, Tapi Ada Syarat yang Harus Dipatuhi

Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana.

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.

Selanjutnya, kata dia, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Ngebet Mudik! Kelakuan Janda Muda Ini Bikin Geleng Kepala, Rela Pura-pura Sakit Tifus hingga Sewa Ambulans, Diam bak Mati Kutu Saat Ketangkap Petugas Kepolisian

"Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain," kata Muhadjir.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada, yakni satu hari, tetapi tidak boleh ada aktivitas mudik yang dilakukan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulPemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya