Bak Angin Segar, Tahun 2021 Pemerintah Bakal Gelontorkan BLT untuk Pekerja dengan Kriteria Ini, Apa ya?

Rabu, 24 Februari 2021 | 17:01
iStock

BLT Gaji 2021 bakal digelontorkan, apa syaratnya?

GridStar.ID - Bak angin segar di tengah pandemi covid-19, pemerintah kembali gelontorkan bantuan.

Pemerintah kembali membagikan bantuan langsung tunai badi pekerja.

Namun, hanya ada beberapa kriteria pekerja yang bisa mendapatkan bantuan tersebut, siapa saja?

Baca Juga: Jangan Terlewat! Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Sebelum 18 Februari, Begini Panduan untuk Cek Status Anda!

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, pencairan BLT subsidi gaji hanya menyasar untuk pekerja yang terdaftar sebagai penerima di gelombang 1, tapi belum mendapatkannya pada gelombang 2.

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen.

Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Ida dikutip dari Antara, Minggu (21/2/2021).

Baca Juga: Bansos Rp 300 Ribu Februari 2021 Segera Cair? Cek Penerima BLT di Sini

Sebelumnya, pemerintah pada 2020 memberikan subsidi gaji yang merupakan bantuan saat pandemi untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta yang disalurkan dalam dua gelombang.

Pada BLT karyawan gelombang yakni Agustus-September 2020 telah disalurkan Bantuan Subsidi Upah kepada 12.293.134 orang.

Sementara untuk gelombang 2 pada November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.

Baca Juga: Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Rp750 Ribu, Begini Syarat dan Cara Mendaftarnya Tanpa Online

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," tambah Ida.

Ida juga memastikan bahwa tidak ada rencana pengadaan BLT karyawan pada 2021 dengan pemerintah akan mengandalkan Kartu Pra kerja untuk memberikan bantuan bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Ida menyoroti bagaimana Kartu Pra kerja juga memiliki insentif selain dana bantuan untuk mendapatkan pelatihan.

Baca Juga: Apakah Bisa Daftar BLT UMKM Tahun 2021? Ini Informasi Lengkapnya

Kementerian Ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari program tersebut, meski pelaksanaanya berada di bawah Kemenko Perekonomian.

"Program-program lain seperti BSU misalnya Kartu Pra kerja yang di dalamnya memang ada insentif yang nilainya sama Rp 600.000 selama empat bulan itu tetap ada dan alokasinya masih cukup besar," tegas Ida.

Kartu Pra kerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian yang selama pandemi diakomodasi juga untuk memberikan bantuan insentif bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.

Baca Juga: Simak Panduan Lengkap Pencairan Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta Desember 2020, Apa Saja Syaratnya?

Total bantuan yang didapat adalah Rp 3,55 juta degan rincian Rp 600.000 untuk biaya pelatihan setiap bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta dan Rp1 juta sebagai insentif biaya pelatihan dan Rp150 ribu sebagai biaya survei.

Ida sebelumnya juga mengakui bahwa dana BLT karyawan tahun 2021 ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Ida beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Mulai dari Kuota Internet hingga BLT 6 Bantuan Ini Diberikan Pemerintah Kepada Masyarakat Selama Bulan Desember, Apa Saja?

Ida menjelaskan, program bantuan subsidi upah ini pasti akan berlanjut asalkan tergantung dari situasi dan kondisi perekonomian nasional tahun ini.

"Nanti kami lihat kondisi ekonomi berikutnya," kata menteri dari unsur dari Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Ia menegaskan bahwa alokasi yang diberikan terhadap Kartu Pra kerja cukup besar, yakni sekitar Rp 20 triliun dan sejauh ini tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk BLT karyawan di APBN 2021.

Baca Juga: Kabar Baik BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair, Benarkah Program Ini Bakal Diperpanjang hingga Tahun Depan?

"Subsidi upah di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Pra kerja," tambah Ida.

Sementara itu, realisasi penyaluran subsidi gaji atau BLT karyawan tahun 2020 mencapai 98,82 persen.

Masih tersisa 100.000 pekerja yang belum menerima BLT karyawan padahal datanya sudah valid.

Baca Juga: Kabar Gembira di Depan Mata, BLT Gaji Gelombang 2 Bakal Disalurkan Awal November, Menaker Ida Fauziyah: Setelah Evaluasi Termin I Ini Selesai

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) memastikan akan menyalurkan kembali BLT karyawan yang belum tersalurkan kepada pekerja penerima manfaat pada pelaksanaan penyaluran tahun 2020.

Namun, sebelum bantuan sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan ini disalurkan, Kemnaker masih menantikan verifikasi data yang diperbaiki oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

"Iya anggaran kami kembalikan ke Kementerian Keuangan dan kalau beberapa kesalahan bisa diperbaiki maka bisa kami mintakan lagi.

Saat ini, kami menunggu verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Jumat (19/2/2021).

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kabar Gembira BLT Karyawan Cair Lagi Tahun 2021 Tapi Terbatas, Khusus Pekerja dengan Kriteria ini

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber tribunnews