RUU Perlindungan Data Pribadi Diusulkan, Adanya Larangan untuk Pengguna Sosial Media Berusia Kurang dari 17 Tahun

Kamis, 21 Januari 2021 | 07:00
Tribunnews

Pengguna media sosial dibatasi umur 17 tahun ke atas

GridStar.ID - Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait media sosial.

Pemerintah mengusulkan batasan umur bagi pengguna media sosial.

Hal ini tertuang dalam RUU Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga: Meski Tak Bisa Gantikan Nyawa Orang Tersayang, Keluarga Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Wajib Mengetahui Jumlah Ganti Rugi Menurut Undang-undang

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, di dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ( RUU PDP) terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial adalah 17 tahun.

"Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orangtua. Orangtua harus terlibat," kata Semuel saat diskusi virtual Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi", Kamis (19/11/2020) dilansir Antara.

Menurut Semuel, RUU PDP akan mensyaratkan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orangtua, ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Iuran BPJS Naik Lagi Hampir 100 Persen Per 1 Juli 2020, Serta BPJS akan Hapus Sistem Kelas dan Menggantinya Menjadi 1 Kelas Standar Lantaran Dianggap Tak Sesuai dengan Undang-Undang

Ia mengatakan, jika mekanisme identifikasi diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia membuka akun media sosial.

Semuel menjelaskan, batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa.

GDPR tersebut, lanjut Semuel, menetapkan batasan usia 16 tahun anak dapat memberikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital.

Baca Juga: RUU Batas Usia dalam Penggunaan Media Sosial Seger Diterbitkan, Begini Alasan Kemkominfo Buat Aturan Itu!

Sementara itu, di bawah usia itu, harus ada consent atau persetujuan dari orangtua.

Semuel berpendapat, cara ini ditempuh agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orangtua sebelum masuk ke ruang digital.

Ia khawatir, jika tidak ada persetujuan dari orang tua, komunikasi antara anak dan orang tua akan terganggu.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Iuran BPJS Naik Lagi Hampir 100 Persen Per 1 Juli 2020, Serta BPJS akan Hapus Sistem Kelas dan Menggantinya Menjadi 1 Kelas Standar Lantaran Dianggap Tak Sesuai dengan Undang-Undang

"Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri," ujar dia.

RUU Perlindungan Data Pribadi memuat hak dan kewajiban bagi pemilik data pribadi, pemroses atau pengumpul data pribadi serta otoritas yang mengawasi perlindungan data pribadi.

Adapun mengenai perlakuan data milik anak di bawah usia 17 tahun, seperti dikatakan Semuel, data akan masuk klasifikasi data spesifik atau sensitif.

Baca Juga: Pecah Tangis Susi Pudjiastuti, Tak Kuasa Melihat Mahasiswa UGM Dipukuli Oknum Polisi saat Demo Tolak RUU Cipta Kerja hingga Dilarikan ke RS

Perlakuan data anak di bawah usia 17 tahun akan sama dengan data biometrik, antara lain dilindungi enkripsi dan tidak bisa digunakan untuk tujuan pemasaran (marketing).

Oleh karenanya, Semuel mengajak partisipasi dari orang tua untuk melindungi data pribadi, meskipun nantinya akan ada aturan mengenai data pribadi anak.

Semuel juga menyarankan, sebaiknya anak yang belum cukup usia tidak dibuatkan akun media sosial karena di ruang digital, ia akan berinteraksi dengan berbagai macam orang dan usia yang berbeda-beda.

Baca Juga: Pengesahan RUU Cipta Kerja Tuai Kontroversi, Begini Sederet Plus dan Minusnya, Apa Saja?

Lebih lanjut, Semuel berharap, ketika anak sudah cukup batasan usia membuka akun media sosial, teman pertama yang ada di media sosial adalah orang tua.

Untuk diketahui, RUU PDP kini masih berada di tahapan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, ditargetkan selesai dalam tahun ini.

Jika pun tidak bisa tahun ini, RUU PDP ditargetkan selesai awal 2021. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RUU PDP, Muncul Usulan Batas 17 Tahun untuk Pakai Medsos"

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya