GridStar.ID - Kabar baik, pendaftaran CPNS 2021 segera dibuka!
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri sebagai pegawai negeri sipil (CPNS) 2021, sebaiknya mulai persiapkan dari sekarang yuk persyaratannya.
Hal ini diungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Update Terbaru, Kemendikbud Ketuk Palu: Formasi CPNS Guru Masih Diadakan Selain PPPK
Tjahjo Kumolo menuturkan CPNS 2021 segera dibuka pada bulan April mendatang.
Namun, sembari menunggu pelaksanaan CPNS 2021, ada baiknya mempersiapkan syarat yang dibutuhkan.
Dilansir dari Serambi News, total usulan formasi CPNS 2021 untuk instansi pusat diperkirakan sebanyak 113.172 dan pemerintah daerah 439.170.
Baca Juga: Tak Ada Penerimaan CPNS Guru 2021, Kepala BKN Ungkap Alasannya, akan Beralih Sistem Perekrutan PPPK?
Dikutip dari laman sscn.bkn.go.id, berikut enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukandan Catatan Sipil
Baca Juga: Soal CPNS 2021 Rumor yang Beredar, Kepala BKN: Tak Ada lagi Pengangkatan Guru Lewat CPNS
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Berstatus PPPK yang Belum Berusia 35 Tahun Berpeluang Masuk Jadi PNS
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS. Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen tersebut dan dokumen tambahan yang disyaratkan oleh instansi.
Selain itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan. Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.
Baca Juga: Hanya 3 Hari, Begini Cara Pengajuan Sanggahan Pengumuman Hasil CPNS 2019
Berikut alur pendaftaran CPNS 2021:
1. Akses portal SSCASN (http://sscasn.bkn.go.id)
2. Buat akun SSCN menggunakan nomor KTP atau Kartu Keluarga/ NIK kepala keluarga
Baca Juga: Masih Ada 17.000 Formasi CPNS yang Berpotensi Kosong, Pihak BKN Buka Suara
3. Log In menggunakan nomor NIK dan password yang sudah didaftarkan
4. Lengkapi biodata
5. Lengkapi data
Baca Juga: Simak Dulu! Ini Barang yang Boleh dan Tak Boleh Dibawa saat Tes SKB CPNS, Apa Saja?
6. Cetak kartu pendaftaran
7. Pengumuman seleksi administrasi
8. Tes seleksi.
Jadi, sebaiknya persiapkan waktu sebelum CPNS 2021 dibuka karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi loh. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kabar Gembira, Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Persyaratan & Formasi yang Dibutuhkan