Risma hingga Sandiaga Uno Kini Masuk Kabinet Usai Jokowi Putuskan Reshuffle, Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri?

Rabu, 23 Desember 2020 | 14:03
Kolase Kompas.com

Besar gaji dan tunjangan menteri

GridStar.ID -Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan pergantian kabinet Indonesia Maju atau reshuffle kabinet.

Beberapa nama baru yang muncul didapuk sebagai menteri sudah tak lagi asing.

Misalnya, Sandiaga Uno dan Risma yang kini menduduki posisi menteri dalam kabinet Indonesia Maju.

Baca Juga: Jokowi Umumkan Bakal Jadi Penerima Pertama Vaksin Covid-19 : Ini Memberikan Kepercayaan pada Rakyat Bahwa Vaksin Aman DigunakanDiketahui reshufflekabinet adalah perubahan dalam anggota-anggota kabinet pemerintah, yang diputuskan oleh kepala pemerintahan (misal, perdana menteri atau presiden).Reshufflekabinet terjadi ketika pemimpin politik melakukan perombakan atau pergantian para menteri dalam sebuah pemerintahan.Pemimpin pemerintahan atau pemimpin negara mengubah posisi pekerjaan para menteri sehingga menteri yang digeser atau diganti juga berubah tanggung jawabnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Umumkan Vaksinasi Covid-19 Digratiskan!

Akibatreshufflekabinet adalah ada menteri yang diberi posisi pekerjaan berbeda dari sebelumnya, ada menteri yang kehilangan posisi kerjanya, ada menteri baru yang bergabung dengan kabinet.Keenam menteri baru pun sudah diperkenalakan Presiden pada Selasa (22/12/2020).Pertama, Tri Rismaharini yang ditunjuk sebagai Menteri Sosial menggantikan Juliari Batubara.

Baca Juga: Unggah Foto Lawas, Erick Tohir Sambut Dua Sahabatnya yang Diangkat Jadi Menteri Jokowi: Dulu Nongkrong Bareng, Sekarang Kerja Bareng

Ia meninggalkan jabatan sebelumnya sebagai wali kota Surabaya.Kedua, Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum GP Ansor yang menggantikan Fachrul Razi sebagai Menteri Agama.Ketiga, Sandiaga Uno yang ditunjuk sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca Juga: Heboh Kabar Ditunjuk Jokowi Gantikan Juliari Batubara Jadi Menteri Sosial, Risma Akhirnya Buka Suara

Ia menggantikan posisi Wishnutama Kusubandio. Keempat, Budi Gunadi Sadikin yang menggantikan Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan.Kelima, Muhammad Luthfi ditunjuk sebagai Menteri Perdagangan menggantikan Agus Suparmanto.Terakhir, Sakti Wahyu Trenggono ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Edhy Prabowo yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan izin ekspor benih lobster.

Baca Juga: Bikin Melongo! Baru Berusia 6 Tahun, Anak Wendy Cagur Punya Bakat Meramal hingga Pernah Ramalkan Nasib Jokowi yang Jadi Kenyataan!Pada Rabu (12/22/2020), para menteri baru akan resmi dilantik menjadi menteri.Menjadi pembantu presiden di Indonesia Maju, berapa gaji Sandiaga, Risma, dan empat orang lainnya?Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Baca Juga: Padahal Sudah Relakan Libur Lebaran, Presiden Jokowi Minta Libur Akhir Tahun dan Cuti Idul Fitri Dikurangi, Begini Penjelasan Menteri Muhadjir Effendy

Sementara, tunjangan dan fasilitas lain, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.Jika ditotal gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.Selain itu, pejabat menteri akan menerima berbagai fasilitas lain dari negara, antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas.

Baca Juga: Mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti Sambut Menteri Kelautan dan Perikanan yang Baru Dilantik: Semoga AmanahMenteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya. Besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.Hal ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri. Anggaran operasional pejabat ini juga bersifat sebagai dana taktis.Dana operasional menteri digunakan berdasarkan pertimbangan kebijakan/diskresi menteri/pejabat setingkat menteri dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi, dan tidak untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan.

Baca Juga: Bukan Main Profesinya, Ibu Mertua Nikita Willy Dekat dengan Jokowi dan Jadi Salah Satu Orang Penting di Kerajaan Monaco, Bikin Melongo!Dana operasional menteri ini disediakan melalui DIPA kementerian negara/lembaga tertentu.Sehingga, dana operasional ini bisa berbeda-beda tergantung pada kementerian/lembaga masing-masing.Sebagai informasi, dana operasional ini tidak masuk sebagai penghasilan take home pay (THP) menteri.

Sebab, hanya dikeluarkan dari alokasi anggaran kementerian untuk menunjang aktivitas pejabat penggunanya. (*)

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judulReshuffle Kabinet, Berapa Gaji Sandiaga Uno hingga Risma Sebagai Menteri?

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya