GridStar.ID - Vanessa Angel akhirnya bisa kembali bertemu dengan putranya, Gala.
Ia sempat berpisah dengan anaknya untuk sementara waktu karena harus menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (18/11).
Karena tak bisa mengasuh anaknya tersebut, Vanessa terpaksa menitipkan Gala kepada ibu mertuanya.
Namun setelah sebulan menjalani hukuman di rutan, kini Vanessa Angel dikabarkan sudah keluar dari penjara.
Vanessa Angel keluar dari penjara bukan bebas murni dari hukuman, melainkan mendapat keringanan hukuman dan menjalankan program asimilasi.
Vanessa Angel menjalankan program asimilasi di rumahnya sendiri.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti, ketika dihubungi awak media, Jumat siang.
"Jadi bukan bebas. Jadi dia menjalankan asimilasi di rumah," kata Rika Aprianti.
Rika menjelaskan bahwa pemberian asimilasi kepada Vanessa Angel berdasarkan Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan Ham No 10 tahun 2020.
"Dasar asimilasi ini pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan. Jadi dia masih menjalankan tapi di luar. Dia cuma masih di rumah," ucapnya.
Rika mengatakan bahwa Vanessa masih menjalankan hukuman sejak masuk penjara selama 45 hari.
"Jadi sisanya ini dijalankan oleh Vanessa dari rumah sampai Februari 2021," ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini Vanessa Angel sudah ada di rumah karena mendapatkan asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Per hari ini. Bahasanya bukan bebas ya, sudah diasimilasikan di rumah. Menjalankan pidananya di rumah dengan asimilasi," ujar Rika Aprianti.
Sebelumnya Vanessa Angel divonis majelis hakim dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara.
Vonis Vanessa Angel lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya hukuman selama enam bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (05/11).
Vanessa Angel dijebloskan dalam penjara terkait kasus narkoba.
Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL.
Mereka dibekuk di kediamannya di Jakarta Barat, Senin (16/03) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman enam bulan kurungan penjara.
Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018.
Aturan itu tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)
Artikel ini telah tayang di wartakotalive.com dengan judulJalani Asimilasi, Vanessa Angel Keluar dari Rutan dan Jalani Sisa Hukuman di Rumah