Kabar Gembira Untuk Para Pekerja, Kemnaker Beri Bocoran Subsidi Gaji Termin 3 di Awal Tahun 2021

Jumat, 11 Desember 2020 | 23:00
Kompas

Kabar Gembira Untuk Para Pekerja, Kemnaker Beri Bocoran Subsidi Gaji Termin 3 di Awal Tahun 2021

GridStar.ID - Kabar terbaru tentang Bantuan Subsidi Upah/Gaji untuk pekerja.

Bantuan Subsidi Upah diberikan pemerintah berupa dana sebesar Rp 2,4 Juta yang dibagi dalam 2 termin.

Diperuntukkan bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, bantuan subsidi gaji sudah disalurkan kepada jutaan penerima.

Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai Subsidi Gaji Guru Honorer Sebesar Rp 1,8 Juta Segera Disalurkan, Ini Tanggal Pencairan dan Cara Mengeceknya!

Penyaluran BLT subsidi gaji termin II hingga saat ini masih berlangsung hingga akhir tahun 2020 ini.

Sementara tak sedikit pula yang menantikan Bantuan Subsidi Gaji termin III yang disebut akan diberikan tahun 2021 mendatang.

Lalu bagaimana dengan termin 3, kapan pendaftaran BLT Subsidi Gaji akan dibuka lagi?

Baca Juga: Kabar Baik Subsidi Listrik Diperpanjang! Begini Cara Dapat Token Gratis PLN Bulan Desember

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berharap program bantuan subsidi gaji atau upah tersebut bisa terlaksana kembali pada tahun depan.

"Kemenaker selaku kementerian teknis mengharapkan subsidi ini terus bisa berlanjut. Namun, secara policy atau kebijakan itu kami mengikuti dari keputusan KPCPEN (Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)," ujar Staf Khusus Kemenaker Reza Hafiz melalui tayangan Youtube FMB9," Kamis (10/12).

Menurut Reza, keputusan lanjutan program bantuan subsidi gaji atau upah pada tahun depan akan tergantung dengan kondisi perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Penyaluran Sudah Sampai ke Tahap 5, Tapi BLT Subsidi Gaji Termin II Belum Didapat? Coba Sampaikan Aduan ke Sini!

Menurut dia, kondisi perekonomian pada 2020 juga akan berpengaruh terhadap besaran dana yang akan disalurkan kepada calon penerima bantuan subsidi gaji.

"Karena ini kan diobrolin setingkat menteri, policy-nya seperti apa. Pertumbuhan ekonomi dan kondisi ekonomi tahun depan juga seperti apa," kata dia.

Berdasarkan data Kemenaker, penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah termin kedua hingga 8 Desember 2020 mencapai 11.023.780.

Baca Juga: Banyak Pekerja Gigit Jari, Kemenaker Jelaskan Mengapa Subsidi Gaji Termin Kedua Belum Rampung Ditransfer

Bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta ini diberikan kepada pekerja yang terdampak akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Secara rinci, tahap pertama termin kedua mencapai 2.177.915 pekerja.

Tahap kedua penyaluran mencapai 2.711.358 pekerja, tahap III sebanyak 3.146.314 pekerja, tahap IV 2.439.982 pekerja, dan tahap V disalurkan ke 548.211 pekerja.

(*)

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul Soal Kelanjutan Program Subsidi Gaji, Kemenaker Tunggu Keputusan KPCPEN

Editor : Hinggar

Sumber : kompas

Baca Lainnya