Pulang dari Amerika Serikat Langsung Pakai Baju Tahanan, Ini Barang Mewah yang Disita KPK dari OTT Edhy Prabowo

Kamis, 26 November 2020 | 15:02
ANTARAFOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster.

GridStar.ID - Nama Edhy Prabowo menjadi perbincangan usai Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut terjaring operasi tangkap tangan KPK.

Edhy Probowo ditangkap Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (25/11) dini hari.

Saat itu Edhy Prabowo baru saja tiba dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Baca Juga: Meski Merasa Tak dapat Keadilan dari Negara, Novel Baswedan Kembali Beraksi Bersama OTT KPK Ringkus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Beserta Keluarga

KPK menetapkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut sebagai tersangka karena dugaan kasus suap terkait izin ekspor benih lobster.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu malam.

Tak sendiri, KPK juga menangkap 17 orang lainnya di beberapa kota seperti Jakarta, Depok dan Bekasi.

Baca Juga: Sosok Brotoseno, Suami Baru Tata Janeeta yang Digosipkan Pernah Nikahi Siri Angelina Sondakh, Pernah Jalani Profesi Penting dan Bukan Orang Sembarangan!

Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, selain Edhy, enam tersangka lainnya adalah staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Dalam sebuah jumpa pers, KPK menunjukkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan.

Kompas/Heru Sri Kumoro
Kompas/Heru Sri Kumoro

Jam tangan Rolex sebagai barang bukti ditunjukkan kepada wartawan saat penyampaian keterangan terkait kasus kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka yang salah satunya Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo.

Baca Juga: Terungkap Ada 3 Alasan Kenapa Menteri Edhy Tak Tenggelamkan Kapal Maling Ikan: Pak Jokowi Sampaikan Itu Cukup Dulu

Barang bukti yang ditunjukkan antara lain, jam tangan merek Rolex, kartu ATM BNI, dan tas tangan Chanel.

HERU SRI KUMORO/Kompas.com
HERU SRI KUMORO/Kompas.com

Tas mewah merek Chanel ditunjukkan sebagai barang bukti kepada kepada wartawan saat penyampaian keterangan terkait kasus kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka yang salah satunya Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo.

Selain itu, ada pula koper dan dompet merek Louis Vuitton dan sepasang sepatu warna hitam.

Baca Juga: Selama Ini Pura-pura Miskin, Ternyata Pejabat Ini Diam-diam Korupsi hingga Dinding Rumah Sempitnya Terbuat dari Tumpukan Uang

Kompas/Heru Sri Kumoro
Kompas/Heru Sri Kumoro

Koper mewah merek Louis Vuitton dibawa petugas seusai ditunjukkan kepada wartawan saat penyampaian keterangan terkait kasus kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka yang salah satunya Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo.

Tak hanya itu saja, KPK juga meminta sepeda jenis road bike merek Specialized S-Works.

Baca Juga: 7 Tahun Dibui Gegara Korupsi, Artis Sekaligus Politisi yang Putuskan Jadi Mualaf Ini Alami Perubahan Dratis, Kini Berhijab hingga Hafal 15 Juz Al Quran

Kompas/Heru Sri Kumoro
Kompas/Heru Sri Kumoro

Sepeda road bike merek Specialized S-Works sebagai barang bukti ditunjukkan kepada wartawan saat penyampaian keterangan terkait kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Diduga Edhy menerima suap sebesar Rp 3,4 miliar terkait dengan izin ekspor benih lobster.

Baca Juga: Nyaris Terancam Buta, Novel Baswedan Justru Diminta Kembalikan Biaya Pengobatan Rp 3,5 Miliar oleh Sosok Ini Lantaran Dianggap Murni Kasus Pribadi

Uang tersebut diserahkan kepada Edhy dan dibelanjakan di Honolulu, Amerika Serikat.

"Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP (Edhy) dan IRW (Iis Rosyati Dewi, itri Edhy) di Honolulu, AS, di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020. Sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya