Pilkada 2020, Cegah Corona Ini 15 Hal Baru yang Wajib Dipatuhi di TPS

Selasa, 10 November 2020 | 08:00
Kompas

Pilkada 2020, Ini 15 Hal Baru yang Wajib Dipatuhi di TPS

GridStar.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 serentak bakal dilaksanakan bulan Desember mendatang.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Pilkada 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19.

Terlepas dari pro kontra pelaksanaan Pilkada 2020, ada hal-hal yang harus diketahui agar Pilkada berjalan aman.

Baca Juga: Absen, Jokowi Tak Dampingi Gibran Debat Pilkada 2020 di Solo

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengungkap 15 hal baru yang akan ada di tempat pemungutan suara saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di masa pandemi Covid-19.

Hal pertama yang terbaru adalah berkurangnya jumlah pemilih, sehingga totalnya menjadi 500 pemilih satu TPS.

"Kita mengurangi jumlah pemilih di tps kalau indonesia biasanya maksimal satu TPS itu 800 (orang) maka untuk pilkada sekarang maksimal jadi 500 (orang)," kata Pramono dalam webinar bertajuk 'Pilkada Aman dan Bersih, Indonesia Maju' Senin (09/11).

Baca Juga: Pilkada 2020 Ditunda, Pandemi Covid-19 Menjadi Kendala Besar Bagi KPU

"Sehingga memang konsekuensinya ada penambahan TPS lebih banyak," lanjut dia.

Hal kedua adalah pengaturan kedatangan pemilih, larangan berdekatan, tidak bersalaman, mencuci tangan.

Keenam, datang ke TPS dengan menggunakan masker, tersedianya sarung tangan plastik di TPS untuk para pemilih.

Baca Juga: Tak Termasuk DPT, Ini Syarat dan Cara Bisa Tetap Milih di Pilkada 2020

Kedelapan, petugas TPS akan menggunakan pelindung wajah, dan disediakan masker ganti.

Kesepuluh, para pemilih juga diharus membawa alat tulis sendiri, tersedianya tisu kering, diceknya suhu tubuhnya, TPS akan didisinfeksi, penggunaan tinta tetes dan terakhir tersedianya bilik khusus bagi yang sakit.

"Kita ingin meyakinkan masyarakat bahwa TPS kita aman, TPS kita sudah kita susun sedemikian rupa," ujar dia.

Baca Juga: Pastikan Nama Anda Terdaftar dalam DPT Pilkada 2020, cek di sini!

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini 15 Hal Baru di TPS Saat Pelaksanaan Pilkada 2020

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya