Kabar Baik! Menaker Ida Fauziyah Sebut Bantuan Subsidi Upah Gelombang Kedua Cair Bulan Ini, Bagaimana Cara Mengeceknya?

Senin, 02 November 2020 | 17:00
Kompas.com

Kabar Baik! Menaker Ida Fauziyah Sebut Bantuan Subsidi Upah Gelombang Kedua Cair Bulan Ini, Bagaimana Cara Mengeceknya?

GridStar.ID - Kabar baik, Bantuan Subsidi Upah atau BSU kembali akan dicairkan!

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan BSU ini akan cair untuk gelombang kedua pada bulan November 2020.

BSU ini akan disalurkan kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ternyata Ini Sebabnya BLT Subsidi Gaji Tidak Cair, Begini 5 Masalah yang Bisa Terjadi

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker Aswansyah.

"Sesuai dengan yang disebutkan Menkeu Sri Mulyani, direncanakan awal November 2020," ujar Aswansyah kepada Kompas.com, Rabu (28/10/2020).

Adapun BSU merupakan bantuan langsung tunai (BLT) yang disalurkan kepada para pekerja atau buruh dengan gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.

Baca Juga: Kalau Berani Lakukan Hal Ini, Kemenaker Bakal Minta BLT Dikembalikan

BLT karyawan sebesar Rp 600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.

Lebih lanjut, bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Lantas, bagaimana cara mengecek BSU di rekening masing-masing?

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Para Pekerja, BLT Subsidi Gaji Termin 2 Segera Cair Bulan November, Catat Jadwalnya!

Melansir dari pemberitaan Kompas.com, (27/9/2020), ada 10 langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU termin II.

1. Buka laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id.

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website.

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu.

4. Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya.

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP.

7. Kembali ke situs resmi kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login".

8. Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam situs yang terbagi menjadi 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

9.Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan dari BPJS Ketenagakejaan ke Kemnaker.

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi upah.

Baca Juga: 12,4 Juta Data Diserahkan ke Kemnaker dari 6 Gelombang, Ini Update Subsidi Gaji Karyawan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kendala Penyaluran BSU

Sebelumnya, Menaker Ida mengatakan bahwa ada sejumlah kendala yang ditemui dalam penyaluran BSU, yakni:

1.Adanya duplikasi rekening Rekening sudah ditutup.

2. Rekening pasif Rekening tidak valid Rekening dibekukan.

3. Adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP Rekening tidak terdaftar.

Sementara itu, jika pekerja mengalami kesulitan dan belum mendapatkan BSU, dapat berkonsultasi pada tim posko penanggulan BSU.

Diketahui, agar penyaluran dana ini dapat tepat sasaran, Kemnaker bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: 12,4 Juta Data Diserahkan ke Kemnaker dari 6 Gelombang, Ini Update Subsidi Gaji Karyawan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Penerima BSU

Ida menegaskan, penyaluran bantuan subsidi upah tersebut akan dilakukan hingga selesai.

Pemerintah menargetkan bantuan gaji akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja atau buruh yang masuk kriteria.

Sementara bagi pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan subsidi gaji, kemungkinan karena persyaratan tidak terpenuhi.

Adapun syarat penerima BSU antara lain:

1. Pekerja terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.

2. Upah di bawah Rp 5 juta.

3. Menyampaikan nomor rekening yang aktif.

"Kemudian tentu saja menyertakan nama sesuai KTP, nama sesuai kartu BPJS Ketenagakerjaan," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Subsidi Upah Rp 1,2 Juta Termin II Cair November, Ini Cara Mengeceknya..."

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya