Jangan Sampai Terlewat! Mulai 1 November Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang, Begini Langkah-Langkahnya!

Sabtu, 31 Oktober 2020 | 20:30
Kompas.com

Jangan Sampai Terlewat! Mulai 1 November Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang, Begini Langkah-Langkahnya!

GridStar.ID - BPJS Kesehatan kembali menelurkan kembali peraturan.

Beberapa peserta BPJS Kesehatan wajib registrasi ulang.

Siapa saja yang wajib registrasi ulang?

Baca Juga: 12,4 Juta Data Diserahkan ke Kemnaker dari 6 Gelombang, Ini Update Subsidi Gaji Karyawan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Kesehatan menggelar Program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).

Hal itu dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.

BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.

Baca Juga: Kabar Baik! Tak Perlu Bayar, Nakes hingga Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Diberikan Vaksin Covid-19 Gratis!

Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.

Selain itu, merujuk Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Kartu Indonesia Sehat paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang teregistrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.

Adapun, registrasi ulang itu bisa dilakukan mulai tanggal 1 November 2020.

Baca Juga: Kabar Baik, Ada 4 Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Berlaku sampai Januari 2021!

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan registrasi ulang itu diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.

Dia menjelaskan, apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.

"Kartunya sementara belum bisa digunakan. Harus di-update KK/KTP," kata Iqbal pada Sabtu (31/10/2020).

Baca Juga: Belum Terima Bantuan Subsidi Gaji? Ini Salah Satu Alasan Tak Kunjung Cair, Kemnaker Kembalikan 150.000 Rekening Calon Penerima BSU ke BPJS Lantaran Hal Ini

Siapa yang perlu registrasi ulang?

Menurut Iqbal tidak semua peserta BPJS Kesehatan registrasi ulang, tapi hanya peserta JKN-KIS segmen PPU PN dan BP yang belum ada data NIK-nya.

"Jumlahnya (yang perlu registrasi) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ujarnya.

Baca Juga: Kabar Baik, Sebentar lagi 3,5 Juta Rekening yang Siap Terima Rp600 Ribu Pencairan Bantuan Langsung Tunai BPJS Ketenagakerjaan, Kamu Dapat?

Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya melalui:

1. Aplikasi mobile JKN

2. Layanan informasi WhatsApp di nomor 08118750400

3. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

4. Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit

5. Aplikasi JAGA KPK

Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.

Baca Juga: Pastikan SMS Notifikasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penipuan! Cermati Cirinya

Cara registrasi ulang

Adapun cara registrasi ulang antara lain menghubungi:

1. Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu.

2. Petugas BPJS SATU! di RS

3. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Baca Juga: Angin Segar Bagi Seluruh Tenaga Honorer Termasuk Guru, Presiden Jokowi Siapkan Subsidi Gaji Rp 600.000 per Bulan, Berikut Penjelasannya!

Iqbal mengatakan peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).

"Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” kata Iqbal.

Dia mengatakan program ini bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah seperti PWRI, PEPABRI, TASPEN, dan ASABRI untuk ikut mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang bagi yang dinonaktifkan sementara.

Diharapkan dengan adanya internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta JKN-KIS PPU PN dan BP yang dinonaktifkan sementara dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui Program GILANG dari BPJS Kesehatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Per 1 November, Peserta BPJS Kesehatan Perlu Registrasi Ulang, Bagaimana Caranya?"

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber kompas