Sudah Ketuk Palu, Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Ini Dampaknya Untuk Para Pekerja!

Rabu, 28 Oktober 2020 | 14:02
Kompas

Kabar Buruk Bagi Seluruh Buruh di Indonesia, Pemerintah Ketuk Palu Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Berikut Keputusannya!

GridStar.ID - Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikan upah minimum bagi pekerja di tahun 2021.

Pastinya keputusan dari pemerintah ini menimbulkan polemik tersendiri bagi para pekerja.

Keputusan ini pun akan sangat dirasakan oleh para pekerja nantinya.

Baca Juga: Mimpi Buruk Bagi Seluruh Buruh di Indonesia, Pemerintah Ketuk Palu Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Berikut Keputusannya!

Keputusan pemerintah ini tertuang dalam Surat Edaran yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 Oktober 2020.

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia itu mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Realisasi Vaksinasi Covid-19 Terancam Mundur dari Jadwal yang Ditentukan Pemerintah, Mengapa?

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

Sehingga, para gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum Tahun 2020.

Upah minimum 2021 secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Baca Juga: Dikenal Sejak Jadi Jubir Pemerintah Terkait Penanganan Covid-19, Ini Sepak Terjang Achmad Yurianto hingga Menjadi Staf Ahli Menkes

Dampak bagi pekerja

Terkait keputusan tersebut, Pengamat Ekonomi dari INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara menjelaskan keberadaan upah minimum adalah untuk melindungi pekerja yang rentan.

Jika upah minimum tidak naik, maka daya beli pekerja yang turun akibat efek domino pandemi Covid-19 akan sulit pulih dalam waktu cepat.

"Sementara pemerintah proyeksikan inflasi tahun 2020 di kisaran 3 persen. Kalau inflasi naik, tapi upah minimum tidak naik, maka pekerja rentan akan anjlok daya belinya," kata Bhima saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/10).

Baca Juga: Masyarakat Masih Harus Sabar, Vaksinasi Covid-19 Terancam Molor dari Rencana Pemerintah, Luhut Pandjaitan: Tadi Presiden Telepon Saya

Dia menyebut seharusnya pemerintah belajar dari negara lain.

Bhima mencontohkan, di Amerika Serikat yang bersistem kapitalis liberal, Presiden AS Doland Trump sedang memperjuangkan kenaikan upah minimum federal sebesar 15 dollar AS atau setara dengan Rp 219 ribu per jam.

"Indonesia kan negara Pancasilais, harusnya ada keberpihakan yang lebih besar bagi pekerja rentan, khususnya dalam menghadapi masa pandemi dan resesi ekonomi," ujar dia.

Baca Juga: Ingin Tahu Usaha Kita Masuk Jadi Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Begini Cara Mengetahuinya Melalui e-Form BRI!

Pemerintah salah strategi

Bhima menilai dalam kondisi tekanan ekonomi seperti saat ini, seharusnya pemerintah mendorong adanya kenaikan upah minimum.

Sebab, fungsi upah minimum adalah untuk perlindungan bagi pekerja, dan upah minimum hanya mengatur upah pekerja yang paling bawah.

"Persoalan besarannya tentu harus mempertimbangkan indikator ekonomi dan forum tripartit di mana pemerintah berfungsi sebagai mediator," kata Bhima.

Baca Juga: Agar Terbebas dari Pandemi, Benarkah Indonesia Butuh 340 Juta Dosis Vaksin Covid-19?

"Sejauh ini, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja berpihak kepada pengusaha, dan tidak memposisikan diri sebagai mediator antara kepentingan pengusaha dan pekerja," imbuhnya.

Bhima menambahkan, sebelumnya sudah keluar Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang membuka peluang Tunjangan Hari Raya tidak dibayar tepat waktu oleh pengusaha.

Ditambah lagi dengan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, maka akan banyak hak pekerja yang berkurang dan memberi ketidakpastian kerja (job uncertainty).

"Jadi kalau sekarang ditambah upah minimum tidak naik, maka ini strategi yang salah untuk pelindungan pekerja dan pemulihan ekonomi," kata Bhima.

Baca Juga: Kalau Berani Lakukan Hal Ini, Kemenaker Bakal Minta BLT Dikembalikan

Tak bisa digantikan bantuan sosial

Diberitakan Kompas.com, Selasa (27/10), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan keputusan tidak menaikkan upah minimum tahun depan adalah penyeimbang dari berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendongkrak daya beli masyarakat tahun ini.

Bendahara Negara itu menjelaskan, untuk kompensasi daya beli masyarakat yang tergerus di tengah pandemi, pemerintah telah menggelontorkan program bansos dengan total anggaran mencapai Rp 240 triliun.

Program tersebut antara lain, Program Keluarga Harapan (PKH) tambahan, peningkatan bantuan sembako, bansos Jabodetabek dan non Jabodetabek, hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Tak Perlu Rebutan, Pemerintah Sudah Susun Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 yang Disebut Bakal Siap Guna pada November 2020

Selain itu juga diskon tarif listrik, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa.

Pemerintah juga baru-baru ini menggelontorkan program bantuan subsidi gaji yang anggarannya mencapai Rp 30 triliun.

Akan tetapi, Bhima memandang pemberian bantuan sosial tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun depan.

Baca Juga: Kabar Baik! Vaksin Covid-19 di Indonesia akan Tersedia pada November 2020, Sinovac Menyanggupi Produksi 3 Juta Dosis

Dia mengatakan masalah utamanya terletak pada rendahnya belanja jaminan sosial dari PDB yang hanya 2,1 persen, jauh di bawah negara tetangga.

"Bahkan Timor Leste memiliki 13,8 persen dari PDB. Oleh karena itu kesimpulannya tetap harus didorong kenaikan upah minimum," kata Bhima.

Selain itu, dia menjelaskan tidak naiknya upah minimum pada tahun depan akan berkontribusi pada meningkatnya angka kemiskinan.

"Karena pekerja yang upahnya di garis UMP rentan jatuh miskin," kata Bhima. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulUpah Minimum Tahun Depan Tidak Naik, Bagaimana Nasib Pekerja?

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya