Kabar Baik! Subsidi Gaji Rp 600.000 Gelombang II Akan Segera Dicairkan, Kemnaker Ungkap Jadwalnya

Jumat, 16 Oktober 2020 | 16:31
Kompas

Kabar Gembira Bagi Pelaku Usaha di Indonesia, Bantuan untuk UMKM Senilai Rp 12,5 Miliar dari Facebook Diluncurkan, Begini Cara Mendapatkannya!

GridStar.ID - Bantuan pemerintah untuk masyarakat yang terdampak karena Covid-19 hingga saat ini masih terus dilakukan.

Salah satu bantuan yang diberikan adalah subsidi gaji untuk karyawan swasta yang memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta.

Bantuan ini mulai diberikan sejak bulan Agustus lalu dengan besaran Rp 600 ribu per bulan.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pelaku Usaha di Indonesia, Bantuan untuk UMKM Senilai Rp 12,5 Miliar dari Facebook Diluncurkan, Begini Cara Mendapatkannya!

Dibagi menjadi dua gelombang, bantuan di gelombang pertama telah diberikan pada bulan September lalu.

Kini bantuan gelombang kedua akan segera dicairkan oleh pemerintah.

Bantuan subsidi gaji gelombang II direncanakan akan dicairkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada akhir bulan Oktober 2020 ini.

Baca Juga: Kabar Baik! Tak Perlu Bayar, Nakes hingga Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Diberikan Vaksin Covid-19 Gratis!

Bantuan subsidi upah (BSU) nantinya akan disalurkan kepada para pekerja yang mendapatkan gaji di bawah Rp 5 juta.

Selain itu, subsidi gaji dari Kemnaker ini diperuntukkan bagi karyawan yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, subsidi gaji gelombang II dilakukan melalui dua termin pembayaran.

Baca Juga: Gagal Terima Bantuan Subsidi Gaji, Jutaan Rekening Pekerja Bermasalah hingga Batal Dapat BLT Rp 600 Ribu, Ini Masalahnya!

Saat ini pembayaran subsidi gaji termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, sedangkan untuk termin II, Kemenaker akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," jelas Ida, diketerangannya, Kamis (15/10/2020).

Dengan anggaran mencapai Rp 37,7 triliun, lanjut Ida, program bantuan subsidi gaji ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.

Baca Juga: Kabar Baik di Tengah Pandemi, 5 Bantuan Ini Bakal Cair Bulan Oktober dari Listrik hingga Beras, Bagaimana Daftarnya?

Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan untuk penyerahan data penerima, BPJS Ketenagakerjaan hanya menerima 12.272.731 data pekerja.

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," kata Menaker Ida.

Baca Juga: 5 Bantuan Ini Masih Akan Dicairkan di Bulan Oktober 2020, Mulai dari Subsisi Listrik hingga Bantuan Sosial

Disalurkan ke 11,9 Juta Rekening

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji untuk pekerja telah disalurkan 11.950.300 pekerja, atau 97,37 persen dari total penerima.

"Kami terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," kata Ida Fauziyah, seperti yang diwartakan Kompas.com.

Dari data Kemnaker per 12 Oktober 2020, subsidi gaji tahap I telah disalurkan kepada 2.485.687 pekerja atau 99,43 persen.

Baca Juga: Tim Baim Wong Nyaris Dibacok oleh Seseorang Menggunakan Golok saat Suami Paula Verhoeven Itu Hendak Memberikan Bantuan, Ada Apa?

Kemudian untuk tahap II, subsidi gaji disalurkan kepada 2.981.533 pekerja atau 99,38 persen.

Lalu di tahap III sebanyak 3.476.361 penerima atau 99,32 persen, tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima atau 97,20 persen, dan tahap terakhir sebanyak 427.016 penerima atau 69,03 persen. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulALHAMDULILLAH! Subsidi Gaji Gelombang II Akan Dicairkan Kemnaker Akhir Oktober

Editor : Hinggar

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya