GridStar.ID - Pemprov DKI Jakarta kembali mengembalikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi setelah sebulan penuh menjalankan PSBB secara ketat.
Adapun dalam operasional layanan ditambahkan beberapa aturan untuk menjalankan protokol kesehatan yang tertuang dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020.
Dalam pergub tertulis Ketentuan Ayat 1 Pasal 12 tentang persyaratan untuk operasional usaha sejenis rumah makan seperti warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat," tulis Pergub tersebut.
Persyaratan tersebut sebagai berikut:
a. Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
b. membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan.
c. Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum
d. Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh
e. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antar pengunjung
f. Menyediakan hand sanitizer
g. Tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya
h. Mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung untuk penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19
j. Membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19
Adapun sanksi bagi pengusaha tempat makan yang tak menjalankan aturan tersebut masih sama yaitu terancam diberikan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 1 kali 24 jam.
Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Kembali Diterapkan 14 September 2020, Anies Baswedan Beberkan SIKM Tak Berlaku
Pelanggar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Denda akan meningkat dua kali lipat apabila ditemukan kembali pelanggaran setelah pelanggaran pertama.
"Pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta," tulis pasal 12 ayat 4 huruf C.
Usaha tempat makan yang melanggar aturan juga terancam dilakukan pencabutan izin apabila selama tujuh hari pemilik tidak membayar denda yang sudah ditentukan.
Seperti diketahui Jakarta kembali menerapkan PSBB Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan mulai 12-25 Oktober 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa indikator dan memutuskan untuk melonggarkan kembali PSBB.
"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan.
Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," kata dia, Minggu (11/10/2020). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengunjung Restoran Boleh Makan di Tempat Selama PSBB Transisi Jakarta, Ini Syaratnya"