HUT TNI ke-75, Intip Gaji Pokok hingga Besaran Tunjangan Tentara Tamtama hingga Berpangkat Jenderal

Senin, 05 Oktober 2020 | 12:45
Serambi Indonesia

HUT TNI ke-75, Intip Gaji Pokok hingga Besaran Tunjangan Tentara Tamtama hingga Berpangkat Jenderal

GridStar.ID - HUT TNI ke 75 bertepatan dengan hari ini Senin, 5 Oktober 2020.

Jokowi menghadiri HUT TNI ke 75 secara daring di tengah pandemi covid-19.

Selama ini, tak sedikit yang mengincar profesi berseragam ini.

Baca Juga: Ditunjuk Jadi Menhan Usai Jadi Lawan Pilpres, Prabowo Subianto Sibuk Menggerakkan Prajurit TNI untuk Menanam Singkong, Buat Apa?

Lalu, berapakah besaran gaji pokok dan tunjangan Tentara Nasional Indonesia?

Salah satu instansi militer yang rutin menerima personel baru adalah TNI. Baik TNI AL, TNI AU, maupun TNI AD.

Biasanya penerimaan calon anggota TNI maupun perwira TNI diumumkan secara massal.

Baca Juga: Heboh Video Diduga Guru Mendoakan Murid Meninggal Jika Ngeluh Belajar Online, Wali Murid, TNI, hingga Inul Daratista Geram: Usut!

Adapun jalur untuk menjadi anggota TNI dapat melalui akademi (Akademi Militer, AAL, AAU), penerimaan bintara dan tamtama dan perwira karier.

Menjadi anggota TNI kerap jadi cita-cita masa kecil seseorang. Selain cita-cita menjadi polisi, dokter atau insinyur.

Salah satu daya tarik menjadi TNI adalah seragam hijau-hijau atau loreng, tampak gagah bagi pemakainya.

Baca Juga: Tak Ada Korban Jiwa, Tank TNI Ini Hilang Kendali Berakhir Hantam Gerobak Gorengan dan 4 Sepeda Motor yang Sedang Parkir di Pinggir Jalan

Namun, perlu diketahui pula menjadi anggota TNI juga bisa menjadi sandaran hidup karena pemerintah menggaji dengan standar tertentu.

Lantas, apa saja yang didapat oleh seorang anggota TNI, berapa gaji, dan tunjangan yang diperoleh tentu sesuai pangkat yang disandangnya?

Dalam rangka HUT ke 75 TNI, di bawah ini informasi mengenai tunjangan dan gaji pokok diterima anggota TNI.

Baca Juga: Penampilan Tetty Melina Lubis yang Berhijab Jadi Sorotan, Satu-satunya Perempuan yang Dilantik Naik Pangkat Perwira Tinggi TNI AD

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI memuat daftar lengkap tunjangan TNI beserta potongannya.

Berikut ini daftar tunjangan dan gaji pokok anggota TNI sesuai kepangkatannya, mengutip dari kompas.com:

Besaran gaji pokok prajurit TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan.

Gaji terbaru TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga: Dalam Kurun Waktu 3 Bulan Bisa Habisi Lebih dari 700 Musuh, Ini Daftar 7 Sniper Paling Mematikan di Dunia, Salah Satunya Tentara Asal Indonesia

Berikut besaran gaji pokok TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi ( gaji TNI 2020):

1. Golongan I (Tamtama)

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

Baca Juga: Kabar Gembira di Depan Mata, Gaji Ke-13 PNS TNI Polri Bakal Cair Pekan Depan Setelah Persetujuan Presiden, Segini Dana yang Disiapkan Pemerintah untuk Tunjangan ASN dan Pensiunan!

2. Golongan II (Bintara)

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Baca Juga: Dipastikan Cair Dalam Waktu Dekat Gaji Ke-13 PNS, TNI dan Polri, Perwakilan Kemenkeu: Kalau Bisa Dipercepat

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.Baca juga: Diincar Gibran Rakabuming, Berapa Gaji Wali Kota Solo?

Baca Juga: Angin Surga yang Telah Lama Dinanti, Pemerintah Pastikan Gaji Ke-13 Bakal Segera Cair, Simak Besaran yang Akan Didapat

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Baca Juga: PNS TNI Polri Harap Bersabar, Ditanya Kejelasan Soal Gaji ke-13 Menteri Sri Mulyani Masih Diam Seribu Bahasa: Nanti Aja Yah...

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Baca Juga: Bak Kecil Harapan Gaji Ke-13 Bakal Cair, Kemenkeu Umumkan Defisit APBN Tahun 2020 Capai Rp 257,8 Triliun, Bagaimana Nasib PNS serta TNI dan Polri?

1. Tunjangan suami/istri

Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.

Tunjangan ini mulai diberikan terhitung sejak bulan berikutnya setelah pernikahan prajurit TNI yang dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga dan akta perkawinan.

Tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau isteri/suami meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.

Jika suami dan isteri berstatus sebagai prajurit TNI/anggota Polri/PNS/CPNS, maka tunjangan isteri/suami hanya diberikan kepada salah satu suami atau isteri.

Baca Juga: Sadis! Satu WNI Ditemukan Tewas Membeku di Lemari Es, Aksi TNI Kejar 2 Kapal Tiongkok Berhasil Temukan 22 Sandera Lainnya yang Diduga Korban Kasus Kejahatan Ini

2. Tunjangan anak

Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI yang mempunyai anak kandung/anak tiri/anak angkat.

Syarat anak yang mendapatkan tunjangan yakni belum pernah menikah dan berusia maksimal 21 tahun.

Batas usia tanggungan bisa naik menjadi 25 tahun apabila anak anggota TNI masih bersekolah atau berkuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan.

Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI paling banyak untuk 2 orang anak. Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak kelahiran anak/pengangkatan anak.

Baca Juga: Berita Terkini Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI, dan Polri, Sri Mulyani Beri Kepastian, Ternyata Segini yang Bisa Diterima!

3. Tunjangan beras

Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras (natura) kepada Prajurit TNI beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan.

Tunjangan pangan/beras dalam bentuk beras (natura) diberikan sebanyak 18 kg/jiwa/bulan untuk Prajurit TNI dan sebanyak 10 kg/jiwa/bulan untuk anggota. keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan

Tunjangan ini bisa juga diberikan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras.

Dalam aturan terbaru, seorang anggota TNI setiap bulan mendapatkan 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

Baca Juga: Bikin Netizen Gagal Fokus, Istri KSAD Jendral TNI Andika Gunakan Masker Tak Biasa saat Dampingi Suami Dinas, Tak Main-Main Dibanderol Belasan Juta Rupiah Ternyata Ini Kegunaannya!

4. Uang lauk pauk

Uang lauk pauk hanya diberikan kepada Prajurit TNI tidak termasuk anggota keluarganya dan dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan. Besarannya yakni Rp 60.000 per hari.

Uang lauk pauk ini diatur SE Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) Kementerian Keuangan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Uang Lauk Pauk Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Mulai Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga: ASN Termasuk TNI dan Polri Bisa Bernapas Lega, Menteri Sri Mulyani Telah Anggarkan Gaji ke-13 dalam APBN 2020, Kapan Tanggal Pencairan?

5. Tunjangan umum

Tunjangan umum diberikan setiap bulan kepada prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum besarannya ditetapkan sebesar Rp 75.000 per bulan yang diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2006.

Baca Juga: Angin Segar bagi ASN Indonesia, Gaji ke-13 PNS dan TNI-Polri Bakal Cair Tanggal Ini, Bersamaan dengan Dana Pensiunan, Simak Besaran yang Akan Diterima

6. Tunjangan tugas di Papua dan Papua Barat

Prajurit TNI yang bekerja/bertugas pada daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat diberikan Tunjangan Khusus Provinsi Papua setiap bulan besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan penempatan di Papua dan Papua Barat ini diatur dalam Kepres Nomor 68 Tahun 2002 tentang Tunjangan Khusus Provinsi Papua.

Besarannya tergantung pangkat TNI. Paling kecil untuk tamtama pangkat prajurit dua (prada) sebesar Rp 225.000 per bulan, lalu tertinggi yakni Rp 850.000 per bulan untuk pangkat jenderal/laksamana/marsekal.

Baca Juga: ASN Termasuk TNI dan Polri Bisa Bernapas Lega, Menteri Sri Mulyani Telah Anggarkan Gaji ke-13 dalam APBN 2020, Kapan Tanggal Pencairan?

7. Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada Prajurit TNI yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.

Tunjangan jabatan ini diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2007.

Besarannya berbeda-beda bagi anggota TNI yang menyesuaikan dengan jabatan yang diemban.

Sebut saja jabatan Kepala Staf TNI, tunjangan strukturalnya sebesar Rp 9 juta per bulan.

Untuk jabatan di luar Kepala Staf TNI, tunjangan jabatan struktural berkisar sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

Baca Juga: Bak Angin Segar, Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Akan Cair Segera, Catat Estimasi Waktu serta Besarannya

8. Tunjangan jabatan fungsional

Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada prajurit TNI yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.

Penjelasan mengenai pembagian jabatan fungsional diatur dalam Pepres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI.

Baca Juga: Siap-siap Diciduk Polisi, Akun Facebook Ini Berani Tulis Ujaran Kebencian pada Presiden Joko Widodo hingga Gunakan Foto Anggota TNI

9. Tunjangan wilayah dan pulau terpencil

Prajurit TNI yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil diberikan tunjangan pengabdian wilayah terpencil setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010. Besarannya yakni:

Sebesar 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk.

Sebesar 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk.

Sebesar 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan

Sebesar 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas secara sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.

Baca Juga: Rela Tinggalkan Gemerlap Dunia Selebriti Demi Nikahi Anak Presiden, Annisa Pohan Harus Sudi Hidup di Rumah Dinas Sederhana yang Jauh dari Kesan Mewah, Atapnya Nyaris Ambruk Ternyata Isinya Biawak Besar!

10. Tunjangan kinerja (tukin)

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000 Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Kasus lain, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi selama 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8.

Baca Juga: Angin Segar bagi ASN Indonesia, Gaji ke-13 PNS dan TNI-Polri Bakal Cair Tanggal Ini, Bersamaan dengan Dana Pensiunan, Simak Besaran yang Akan Diterima

11. Tunjangan Babinsa

Tunjangan bintara pembina desa (Babinsa) merupakan tunjangan yang diberikan untuk anggota TNI yang bertugas menjadi babinsa di desa-desa. Tunjangan Babinsa berkisar mulai dari Rp 900.000 per bulan.

Demikian Tunjangan dan Gaji Pokok Anggota TNI Sesuai Kepangkatan. HUT TNI ke 75 pada 5 Oktober 2020, Dirgahayu TNI. (*)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul HUT TNI ke 75, Besaran Tunjangan dan Gaji Pokok Anggota TNI dari Tamtama hingga Jenderal

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya