GridStar.ID - Baru-baru ini kasus pembunuhan dan mutilasi korban bernama Rinaldi Harley Wismanu (32) menarik perhatian publik.
Terkuak, pelaku pembunuhan keji ini merupakan DAF (26) dan LAS (27).
Keduanya bakal terancam hukuman mati.
Baca Juga: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati: Ini Pasal Percobaan Pembuhan
Terungkap fakta bahwa dua pasangan kekasih itu tega memutilasi jasad Rinaldi menjadi 11 bagian menggunakan gergaji.
Tak cuma itu, DAF dan LAS juga telah menyiapkan kuburan di belakang rumahnya untuk Rinaldi.
Namun sayang, belum sempat niatan keji DAF dan LAS terwujud, polisi keburu menangkap mereka.
Sebelumnya diwartakan, kasus pembunuhan dan mutilasi seorang manajer HRD menggemparkan khalayak.
Hal itu bermula saat sesosok mayat laki-laki ditemukan di salah satu kamar lantai 16 Tower Ebony Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta pada Rabu (16/9/2020) malam.
Saat ditemukan, jasad korban dalam keadaan tidak utuh atau dimutilasi.
Penemuan jasad tersebut bermula saat anggota dari Polda Metro Jaya menangkap seseorang di Kawasan Depok, Jawa Barat.
Penangkapan tersebut berkaitan dengan adanya laporan orang hilang di Polda Metro Jaya, beberpa waktu lalu.
Hingga belakangan terungkap fakta perihal alat pembunuhan hingga mutilasi yang digunakan pelaku kepada Rinaldi.
Dilansir dari TribunJakarta.com, jasad Rinaldi Harley Wismanu dimutilasi menggunakan gergaji dan sebilah golok.
Jasad Rinaldi Harley Wismanu dipotong menjadi 11 bagian oleh dua pelaku.
Hal itu dilakukan kedua pelaku di dalam kamar apartemen Kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada 9 September 2020.
"Mereka melakukan mutilasi dengan menjadi 11 bagian. Ini saya rasa salah satu perbuatan yang sangat keji," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana saat rilis yang disiarkan secara daring, Kamis (17/9/2020).
Saat itu, potongan jasad korban dimasukan ke dalam koper untuk dipindahkan ke salah satu kamar Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Apartemen itu sebelumnya disewa kedua pelaku untuk menyembunyikan jasad korban.
Usai memotong tubuh Rinaldi, kedua pelaku lantas membungkus jasad tersebut menggunakan plastik kresek.
Potongan tubuh korban juga turut dimasukkan ke koper dan dibawa ke Apartemen Kalibata City pada Sabtu (12/9/2020)
Itu adalah hari di mana keluarga korban melapor ke Polda Metro Jaya terkait orang hilang.
Empat hari kemudian, jenazah korban yang sudah dimutilasi ditemukan di sebuah kamar di lantai 16 Tower Ebony.
Selesai melakukan aksi keji yakni memutilasi Rinaldi, kedua tersangka langsung melakukan aksi selanjutnya.
Dua pelaku mutilasi Rinaldi langsung menyiapkan kuburan untuk jasad sang korban.
Para tersangka, yaitu sepasang kekasih berinisial DAF dan LAS, sudah menggali tanah di halaman belakang rumah yang mereka sewa di Cimanggis itu.
“Mereka itu menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan untuk mengubur korban. Mereka sudah menggali kuburan,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana saat merilis kasus pembunuhan disertai mutilasi itu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Nana menyebutkan, polisi menemukan cangkul dan sekop yang digunakan para tersangka untuk menggali tanah di belakang rumah yang mereka sewa.
Namun beruntung, penguburan potongan jenazah Rinaldi belum dilakukan sebab mereka sudah ditangkap polisi.
Dua pelaku yang merupakan pasangan kekasah yakni DAF (26) da LAS (27) membunuh dan memutilasi Rinaldi karena ingin menguasai harta pria yang merupakan manajer HRD tersebut.
Pembunuhan dan mutilasi korban dilakukan di salah satu unit apartemen kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Potongan tubuh korban kemudian dibawa ke apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
"Pelaku ini mengetahui kalau korban ini memiliki finansial lebih, dianggap orang berada," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.
Saat itu, kedua pelaku merencanakan untuk menguras harta dan membunuh korban.
LAS yang memiliki kedekatan dengan korban mulai melancarkan rencana yang disepakati bersama DAF.
LAS menguras rekening senilai Rp 97 juta yang diambil lewat ATM korban.
"Ini kemungkinan tersangka (LAS) sudah dikasih tau (pin ATM) oleh korban," kata Nana.
Menurut Nana, uang tersebut digunakan pelaku untuk menyewa satu unit kamar apartemen dan rumah yang rencananya untuk mengubur korban di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Dua tersangka pelaku kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang pria yang jenazahnya ditemukan di dalam koper di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, terancam hukuman mati.
"Penerapan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020).
Korban yang diketahui bernama Rinaldi Harley Wismanu (33) tewas dibunuh dan dimutilasi oleh sepasang kekasih yang berinisial DAF (26) dan LAS (27).
Motif keduanya menghabisi korban adalah ekonomi.
Keduanya bersekongkol menghabisi Rinaldi untuk menguasai hartanya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Tega Bunuh & Mutilasi Jasad Rinaldi Jadi 11 Bagian Pakai Gergaji, Pelaku Kini Terancam Hukuman Mati