Angin Segar Bagi Seluruh Tenaga Honorer Termasuk Guru, Presiden Jokowi Siapkan Subsidi Gaji Rp 600.000 per Bulan, Berikut Penjelasannya!

Kamis, 17 September 2020 | 07:00
Kompas

Angin Segar Bagi Seluruh Tenaga Honorer, Presiden Jokowi Siapkan Subsidi Gaji Rp 600.000 per Bulan, Berikut Penjelasannya!

GridStar.ID - Presiden Joko Widodo memerintahkan bawahannya untuk mengkaji pencairan BLT bagi tenaga honorer.

bantuan subsidi gaji sebelumnya diperuntukan bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bantuan BLT pegawai honorer tersebut masih dalam tahap kajian, termasuk bagaimana skema penyalurannya.

Baca Juga: Kabar Gembira dari Pemerintah, Keluarga Miskin Bakal Dapat Rp 15 Juta untuk Perbaikan Rumah Tak Layak Huni di Tahun 2021, Ini Syaratnya!

"Presiden juga meminta untuk dilakukan pendalaman terkait dengan apa yang disampaikan ketua pelaksana terkait tenaga honorer," kata Airlangga dalam keterangannya seperti dikutip Selasa (15/09).

Menurut dia, banyak tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk para guru honorer, yang terdampak pandemi.

Sejauh ini, baru ada tenaga honorer yang masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa menerima bantuan pemerintah tersebut.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Para Calon Jamaah, Arab Saudi Izinkan Kembali Umrah Secara Bertahap Mulai Tanggal Berikut!

"Ini pemerintah akan melakukan kajian di mana tenaga honorer juga akan diberikan bantuan. Karena sebagian kecil tenaga honorer ini ada yang sudah dapat bantuan melalui data di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dengan demikian ini akan diarahkan untuk seluruh tenaga honorer," jelas dia.

Padahal, kata Airlangga, banyak tenaga honorer yang tidak masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga otomatis tak masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji Rp 600.000.

Baca Juga: Kabar Gembira, Hari Ini Cair! Cek BLT Subsidi Upah Rp600 Ribu yang Ditransfer ke 3,5 Juta Rekening, Kamu Sudah Dapat?

"Ini akan kami siapkan apakah itu program atau detailnya ( BLT tenaga honorer)," kata Ketua Umum Partai Golkar itu.

Seluruh tenaga honorer Melalui program tersebut, pekerja mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 dalam empat bulan yang ditransfer setiap dua bulan sekali.

Dengan demikian, total bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Kita Semua, Bendahara Negara Lapor ke DPR Bansos hingga Subsidi Gaji Berlanjut Tahun Depan: Meskipun Ada Harapan Vaksin!

Namun demikian, dari 15,7 juta tersebut, sebanyak 13 juta di antaranya adalah pekerja swasta, dan hanya 2,7 juta lainnya yang merupakan ASN honorer.

"Sehingga dengan demikian ini akan diarahkan untuk seluruh tenaga honorer. Ini akan disiapkan program maupun detilnya," jelas Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 yang diberikan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan bagi karyawan swasta, pegawai honorer non- PNS juga mendapatkannya.

Baca Juga: Bak Ketiban Durian Runtuh, PNS Bakal Dapat Tunjangan Lagi, Menteri Sri Mulyani Baru Saja Sahkan Bantuan Pulsa untuk ASN, Apa Saja Kriterianya?

"Pegawai pemerintah non-PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini," kata Ida.

Sama seperti karyawan swasta, pegawai hononer yang mendapatkan bantuan adalah yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Sebelumnya, lanjut Ida, hanya 13,8 juta pekerja swasta saja yang berhak menerima subsidi gaji tersebut.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Keluarga Indonesia! Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Sosial Tunai Rp 500.000 dan Beras 15 kg, Ini Syaratnya

Namun, atas pertimbangan serta koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L), maka angka penerima subsidi bertambah menjadi 15,7 juta pekerja termasuk pegawai honorer.

"Jadi awalnya 13,8 juta pekerja swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta. Kemudian, setelah kami koordinasi lintas kementerian dan lembaga, kami juga memberikan kesempatan kepada pegawai pemerintah non-PNS yang mereka tidak menerima gaji ke-13 berhak untuk mendapatkan subsidi gaji," jelasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seluruh Tenaga Honorer Berpeluang Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 600.000

Tag

Editor : Hinggar

Sumber kompas