GridStar.ID - Hingga saat ini perkembangan kasus penyebaran virus corona semakin memprihatinkan.
Kasus di Indonesia pun telah mencapai lebih dari 200 ribu orang positif Covid-19.
Salah satu wilayah yang kembali mengkhawatikan untuk perkembangan kasus Covid-19 adalah ibukota Jakarta.
Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan akan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibukota.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dikutip dari Kompas.com pada Rabu (09/09).
Penerapan PSBB ini akan dilakukan pada Senin, 14 September 2020 mendatang.
Aturan PSBB yang beberapa waktu dilakukan akan kembali dijalankan.
Lalu apa saja yang tidak boleh dilakukan selama aturan PSBB ini berlaku?
1. Dilarang berkegiatan di tempat umum
Kegiatan di tempat umum kembali dibatasi, termasuk dengan jumlah orang dan pembatasan jarak orang.
Kendaraan umum juga akan dibatasi.
2. Sekolah dan bekerja di rumah
Belajar mengajar di sekolah akan dihentikan dan sebagai gantinya proses belajar mengajar di rumah dilakukan dengan media yang efektif.
Pembatasan tempat kerja juga dilakukan dan digantikan dengan bekerja di rumah.
3. Keluar masuk Jakarta mulai dibatasi
Akses untuk keluar masuk ibukota juga akan dibatasi oleh pemerinta Provinsi DKI Jakarta.
Hanya warga dengan kepentingan mendesak yang boleh keluar dan masuk Jakarta.
Hal ini juga masih harus didiskusikan dengan pemerintah pusat dan kota sekitarnya.
4. Tempat wisata ditutup
Berbagai tempat wisata yang sempat beroperasi akan kembali ditutup pada 14 september mendatang.
5. Dilarang makan di restoran
Warga kembali dilarang untuk makan di restoran dan kafe.
Namun Pemprov DKI Jakarta akan membiarkan tempat maka tetap buka.
Mereka diminta untuk melayani makanan yang bisa dibawa pulang atau take away.
6. Tempat ibadah yang mendatangkan warga lintas wilayah ditutup
Tempat ibadah besar dengan jemaah yang cukup besar dari berbagai wilayah akan ditutup.
Mereka disarankan untuk melakukan ibadah di rumah ibadah yang ada di lingkungan perumahan. (*)