PSBB Total Akan Kembali Berlaku di Jakarta, Ingat 6 Larangan Saat Aturan Ini Diterapkan!

Kamis, 10 September 2020 | 16:30
Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta

Hoaks, Beredar Kabar PSBB Jakarta Diperpanjang hingga 18 Juni 2020, Pemprov DKI Bantah: Hingga Kini Pemprov Belum Menetapkan dan Mengumumkan Kebijakan Terbaru Terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta

GridStar.ID - Hingga saat ini perkembangan kasus penyebaran virus corona semakin memprihatinkan.

Kasus di Indonesia pun telah mencapai lebih dari 200 ribu orang positif Covid-19.

Salah satu wilayah yang kembali mengkhawatikan untuk perkembangan kasus Covid-19 adalah ibukota Jakarta.

Baca Juga: Angka Kematian Semakin Tak Terkendali, Anies Baswedan Tetapkan DKI Jakarta Bakal Kembali PSBB Total, Tim Pakar Covid-19 Peringatkan 5 Provinsi yang Dinilai Rawan

Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan akan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibukota.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dikutip dari Kompas.com pada Rabu (09/09).

Penerapan PSBB ini akan dilakukan pada Senin, 14 September 2020 mendatang.

Baca Juga: Wajib Disimak Baik-Baik, Anies Baswedan Terapkan lagi PSBB Demi Covid-19 dengan Sederet Aturan Ketat: Seluruh Kantor WFH, Tempat Hiburan dan Ibadah Ditutup

Aturan PSBB yang beberapa waktu dilakukan akan kembali dijalankan.

Lalu apa saja yang tidak boleh dilakukan selama aturan PSBB ini berlaku?

1. Dilarang berkegiatan di tempat umum

Kegiatan di tempat umum kembali dibatasi, termasuk dengan jumlah orang dan pembatasan jarak orang.

Kendaraan umum juga akan dibatasi.

Baca Juga: Tolak Bayar Denda dan Kerja Sosial Karena Langgar PSBB, Pria Ini Pilih Masuk ke Dalam Peti Jenazah Hingga Mengaku Kapok: Saya Menyesal, Ngeri Banget Masuk ke Peti

2. Sekolah dan bekerja di rumah

Belajar mengajar di sekolah akan dihentikan dan sebagai gantinya proses belajar mengajar di rumah dilakukan dengan media yang efektif.

Pembatasan tempat kerja juga dilakukan dan digantikan dengan bekerja di rumah.

Baca Juga: Anies Baswedan Tarik Rem Darurat Akibat Kasus Covid-19 Tetap Meningkat, Jakarta Kembali PSBB, Kekhawatiran sang Gubernur: Menurut Data, Ruang Isolasi Penuh pada 17 September Nanti

3. Keluar masuk Jakarta mulai dibatasi

Akses untuk keluar masuk ibukota juga akan dibatasi oleh pemerinta Provinsi DKI Jakarta.

Hanya warga dengan kepentingan mendesak yang boleh keluar dan masuk Jakarta.

Hal ini juga masih harus didiskusikan dengan pemerintah pusat dan kota sekitarnya.

Baca Juga: Ekonomi Terguncang Tapi Tak Tumbang, Jokowi: Saya Nggak Bisa Bayangin Kalau Dulu Lockdown, Bisa Minus 17 Persen!

4. Tempat wisata ditutup

Berbagai tempat wisata yang sempat beroperasi akan kembali ditutup pada 14 september mendatang.

Baca Juga: PSBB Transisi, Tempat Kebugaran dan Bioskop di Mal Belum Boleh Buka, Anies Baswedan Juga Tekankan: Orang Sakit Jangan ke Tempat Ibadah Dulu!

5. Dilarang makan di restoran

Warga kembali dilarang untuk makan di restoran dan kafe.

Namun Pemprov DKI Jakarta akan membiarkan tempat maka tetap buka.

Mereka diminta untuk melayani makanan yang bisa dibawa pulang atau take away.

Baca Juga: Jadi Kota yang Memiliki Kasus Positif Covid-19 Tertinggi di Jawa Timur, Ini Alasan Wali Kota Risma Minta Surabaya Akhiri PSBB

6. Tempat ibadah yang mendatangkan warga lintas wilayah ditutup

Tempat ibadah besar dengan jemaah yang cukup besar dari berbagai wilayah akan ditutup.

Mereka disarankan untuk melakukan ibadah di rumah ibadah yang ada di lingkungan perumahan. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya