1,6 Juta Karyawan Harus Gigit Jari Karena Gagal Terima Subsidi Gaji dari Pemerintah, Ini yang Jadi Masalahnya

Rabu, 09 September 2020 | 11:02
kompas.com

Ilustrasi bantuan dana pemerintah

GridStar.ID - Pemerintah hingga saat ini masih terus memberikan bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Salah satu bantuan dari pemerintah adalah pemberian subsidi gaji kepada karyawan swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Namun tak semua karyawan bisa menikmati hal tersebut, sebanyak 1,6 juta orang harus gigit jari karena tak bisa menerima bantuan yang diberikan.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Kita Semua, Bendahara Negara Lapor ke DPR Bansos hingga Subsidi Gaji Berlanjut Tahun Depan: Meskipun Ada Harapan Vaksin!

Padahal data dari karyawan sudah diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, sebanyak data 1,6 juta calon penerima bantuan subsidi gaji tersebut tidak valid.

Agus mengatakan, ada dua penyebab data 1,6 juta calon penerima tersebut tidak valid.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Pastikan Ada 4 Bantuan Langsung Tunai yang Masih Cair hingga Tahun Depan, Apa Saja?

Pertama, calon penerima bantuan tersebut gajinya di atas Rp 5 juta per bulan.

"Tadi saya sebutkan ada 1,6 juta data yang tidak valid atau tidak dapat diteruskan karena tidak sesuai dengan kriteria Permenaker. Dari 1,6 juta ini ternyata kita lihat ada 62 persen upahnya di atas Rp 5 juta. Ada ketentuan penerima BSU ini adalah di bawah Rp 5 juta," ucapnya melalui konfrensi pers secara virtual, Selasa (08/09).

Kedua, calon penerima bantuan tersebut melewati batas kepesertaan pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek yakni 30 Juni 2020.

Baca Juga: Kabar Baik Untuk Karyawan dan Pelaku UMKM! Pemerintah Akan Memperpanjang Bantuan dan Subsidi Hingga Tahun 2021

"Kemudian ada kepesertaannya setelah bulan Juni 2020, itu 38 persen," ucap Agus.

Agus menjelaskan, pemberi kerja atau perusahaan melalui Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia (HRD) yang bertugas mengumpulkan serta menyerahkan data pekerja penerima subsidi gaji ke BP Jamsostek, tidak memilah data terlebih dahulu.

"Kenapa bisa terjadi demikian? Karena sebagian dari perusahaan tersebut mengirimkan nama-nama karyawannya karena ada kesulitan memilah mana yang upahnya di bawah Rp 5 juta, mana yang di atas Rp 5 juta akhirnya dikirimkan semua satu glondongan gitu. Akhirnya terseleksi sama tim kita (BPJS Ketenagakerjaan)," katanya.

Baca Juga: Bukan Pesan Spam atau Penipuan, Jika Pekerja Dapat SMS dari BPJamsostek tentang BLT Rp 600.000, Ini yang Harus Segera Dilakukan Agar Dana Cepat Cair!

Selain itu para HRD juga tidak memilah data pekerjanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.

Hingga 8 September pukul 06.00 WIB, BP Jamsostek telah menerima 14,5 juta data calon penerima subsidi gaji.

Namun, yang tervalidasi hanya sebanyak 11,7 juta nomor rekening dan data itu dianggap bisa diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk diproses kembali. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul1,6 Juta Pekerja Gagal Terima Subsidi Gaji, Ini Penyebabnya

Editor : Hinggar

Sumber : KOMPAS.com

Baca Lainnya