Tega! Bocah WNA Usia 5 tahun Tewas, Diduga Dianiaya Ibu Kandung, Polisi Sebut Pelaku Akui Gigit Korban Karena Hendak Lompat dari Apartemen

Senin, 07 September 2020 | 18:15
KOMPAS.COM

Bocah WNA usia 5 tahun diduga tewas dianiaya ibu kandung sendiri, di apartemen di Jakarta

GridStar.ID – Seorang ibu harusnya menjadi pelindung bagi anaknya sendiri.

Namun perempuan ini diduga malah menganiaya anaknya yang berusia 5 tahun hingga tewas.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut pelaku menggigit korban karena hendak melompat dari apartemen.

Baca Juga: Menegangkan! Seorang Ibu Lempar Dua Anaknya dari Lantai 3 Apartemen, Sebut Itu Satu-satunya Cara Untuk Selamatkan Mereka dari Neraka: Saya Harus Melakukannya!

Seperti dilansir dari Kompas.com, polisi menangkap seorang ibu berwarga negara Maroko.

Ibu berinisial ML itu ditangkap terkait kematian putrinya, SHA (5), yang ditemukan tewas di Apartemen Pavilion, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (2/9) lalu.

ML ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyisakan luka lebam hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Aniaya Ibu Kandung Hingga Meninggal, Polisi Lakukan Hipnoterapi Hingga Pelaku Mengaku Tobat: Pendekatan dari Hati ke Hati

"Seorang ibu kandung yang diduga melakukan kekerasan dan penganiayaan hingga mengakibatkan anak meninggal dunia. Korban umur 5 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam rilis yang disiarkan melalui akun instagram @humas.pmj, Senin (7/9).

Yusri menjelaskan, penganiayaan itu bermula saat ML dan korban baru dipertemukan setelah sebelumnya terpisah.

ML yang merupakan istri ketiga dari H, lima tahun lalu menyerahkan korban kepada pengasuh tak lama setelah melahirkan.

Baca Juga: Terungkap Detik-detik Pelaku Aniaya Ibu Kandungnya Sendiri Hingga Babak Belur, Polisi: Tersangka Ingin Dapat Warisan Lagi

"Dan baru kembali setelah rencananya akan dibawa ke Maroko. Makanya anak itu diambil dari tempat menitip lalu tinggal bersama di apartemen," ucapnya.

Saat itulah ML dan korban tinggal bersama. Adapun penganiayaan itu diduga terjadi setelah saksi berinisial M tidak lagi tinggal bersama ML dan korban sejak tanggal 30 Agustus 2020.

"M ini bermalam di aparteman dari tanggal 25 sampai 30 Agustus. Sampai meninggalkan apartemen M bilang tidak ada apa-apa. Tapi setelah tanggal 31 tidak ada orang lain," katanya.

Baca Juga: Jebolan The Voice Indonesia Aniaya Ibu Kandungnya hanya Karena Tak Disiapkan Baju, Cinta Laura Angkat Bicara: Itu Kekerasan Terhadap Perempuan

Polisi pun menggunakan ahli bahasa memeriksa ML secara mendalam.

Dalam pemeriksaannya, ML mengakui kalau sebelumnya mengigit korban karena ingin melompat dari balkon lantai 12 apartemen.

"Kondisi (korban) beberapa luka lebam termasuk gigitan dan menyebabkan mati juga adalah adanya benturan benda tumpul bagian belakang kepala. Itu hasil otopsi awal ada dugaan benda tumpul," katanya.

Baca Juga: Sadis! Lakukan Penusukan ke Wajah dan Leher sang Ibu Hingga 79 Kali, Remaja Ini Masih Bisa Senyum Saat Disidang, Ini Hukuman yang Didapatnya

Dari penangkapan ML, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa baju korban, 3 hanger berbahan besi, potongan kuku korban dan hasil visum.

Adapun ML akan disangkakan pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Ri No 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tangkap Ibu yang Aniaya Bocah WNA Usia 5 Tahun hingga Tewas di Apartemen Tanah Abang. (*)

Tag

Editor : Yunus

Sumber Kompas.com