Kabar Baik di Tengah Pandemi Covid-19, Penerima PKH Bakal Dapat Paket Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Rp500 Ribu dari Pemerintah!

Jumat, 04 September 2020 | 14:33
Shutter Stock

Kabar Baik di Tengah Pandemi Covid-19, Penerima PKH Bakal Dapat Paket Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Rp500 Ribu dari Pemerintah!

GridStar.ID -Pemerintah kini sedang gencar-gencarnya membenahi perekonomian yang runtuh terimbas Covid-19.

Kementerian Sosial (Kemensos) bakal kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat berupa bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 500.000.

Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan bantuan ini ditujukan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.

Baca Juga:Hari Ini Terakhir Ditransfer, Ternyata Ini Penyebab Karyawan Swasta Belum Dapat Bansos Rp600 Ribu dari Pemerintah, Apa Saja?

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengungkapkan, bantuan Rp 500.000 merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BNPT.

"Yang BST Rp 500.000 adalah tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima manfaat bansos BPNT yang bukan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Adhy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (01/09).

Menurutnya, pemberian BST ditujukan untuk menambah daya beli keluarga miskin.

Baca Juga:Bantuan Sembako Langsung, BLT Usaha Kecil, hingga Listrik Gratis, Ini 7 Program Pemerintah Membantu Perekonomian Masyarakat di Era Pandemi Covid-19

Penerima bansos PKH yang juga penerima BPNY akan menerima beras sebanyak 15 kg yang akan diberikan selama 3 bulan ke depan.

Adapun realisasi bansos PKH akan berlaku mulai September 2020.

Syarat penerima BST

Adhy mengatakan, bansos BST ini memiliki syarat bagi penerima yakni keluarga tersebut telah terdaftar sebagai penerima kartu sembako baik peserta lama maupun masyarakat yang terdampak Covid-19.

Baca Juga:Kabar Gembira! Sempat Tertunda, Jokowi Resmi Sampaikan Hari Ini Pencairan Bantuan Dana Rp600 Ribu untuk 2,5 Juta Karyawan Swasta

Selain itu, ada juga syarat utama bansos Dinas Kemensos (Dinkemensos), seperti PKH.

"Syarat utama penerima bansos Dinkemensos seperti PKH yakni kartu sembako pasti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kecuali BST khusus penanganan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid," kata dia.

Menurutnya, jika suatu keluarga belum terdaftar dalam DTKS, sementara saat pandemi Covid-19 muncul keluarga miskin baru yang terus bertambah karena dampak PHK dan masyarakat yang belum punya NIK, maka Pemda bisa mengusulkan keluarga tersebut untuk mendaftar kartu sembako.

Baca Juga:Bak Petir di Siang Bolong, Sudah Hampir Tanggal Pencairan, Pemerintah Umumkan Penundaan Subsidi Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta! Ada Apa?

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar dalam kartu sembako dapat melalui tautan https://cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Dalam aplikasi itu, kita diminta memilih ID, dan mengisikan nomor ID atau NIK, serta nama ART.

Nantinya akan keluar penerima bansos dan apa saja bansos yang diterima.

Baca Juga:Sebelum Terlambat, Lengkapi Dulu Syarat Pegawai Swasta Penerima Bansos Rp600 Ribu per Bulan dari Pemerintah, Mudak kok!

Sedangkan, jika ingin mengecek keterdaftaran kartu sembako secara langsung dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

(*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya