Tolak Bayar Denda dan Kerja Sosial Karena Langgar PSBB, Pria Ini Pilih Masuk ke Dalam Peti Jenazah Hingga Mengaku Kapok: Saya Menyesal, Ngeri Banget Masuk ke Peti

Kamis, 03 September 2020 | 21:00
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro

Sebuah sanksi baru bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yaitu pelanggar PSBB dimasukkan ke dalam peti mati, terjadi di Kecamatan Pasar Rebo, tepatnya di Jalan Raya Kalisari, Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur, pada Kamis (3/9/2020) pagi tadi.

GridStar.ID - Selama 6 bulan berlangsung, pandemi virus corona di tanah air tak juga berakhir.

Malahan hingga saat ini pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Pemerintah pun melakukan berbagai cara agar penularan ini bisa terputus, salah satunya dengan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Ekonomi Terguncang Tapi Tak Tumbang, Jokowi: Saya Nggak Bisa Bayangin Kalau Dulu Lockdown, Bisa Minus 17 Persen!

Berbagai sanksi diterapkan agar masyarakat tak melakukan pelanggaran PSBB.

Salah satunya apa yang dilakukan di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Ada sanksi baru bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yaitu pelanggar PSBB dimasukkan ke dalam peti mati.

Baca Juga: Berakhir Tanggal 2 Juli Besok, Bagaimana Nasib PSBB Masa Transisi di Jakarta? Gubernur Anies Baswedan: Akan Diperpanjang

Pemberlakuan pelanggar PSBB masuk peti mati tersebut terjadu di Jalan Raya Kalisari, Kelurahan Kalisari, Kamis (03/09) pagi tadi.

Mereka yang melanggar dipersilahkan memilih tiga opsi sanksi, yakni membayar denda, kerja sosial, dan sanksi baru yakni masuk ke dalam peti jenazah.

Menurut Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso, opsi sanksi masuk ke dalam peti diberlakukan agar para pelanggar bisa merenungkan kesalahannya saat berada di dalam peti jenazah selama 5 menit.

Baca Juga: PSBB Transisi, Tempat Kebugaran dan Bioskop di Mal Belum Boleh Buka, Anies Baswedan Juga Tekankan: Orang Sakit Jangan ke Tempat Ibadah Dulu!

"Kita minta pelanggar untuk merenung di lokasi peti mati di mana tujuannya menyadarkan kita semua"

"menyadarkan kepada orang banyak agar tahu bahaya Covid-19," ucap Santoso di lokasi.

Pelanggar yang memasuki peti mati diminta berdiam diri selama 5 menit, kemudian mereka diminta merenung di dalam agar merasakan kengerian apabila meninggal akibat Covid-19.

Baca Juga: Meski Kasus Covid-19 di Surabaya Masih Tinggi, Gubernur Jawa Timur Ijinkan Wali Kota Risma Akhiri PSBB, Ini Alasan Khofifah

Meski sanksi tersebut belum tercantum dalam pergub, namun Santoso mengklaim telah melakukan sosialisasi hingga akhirnya mengujicoba sanksi tersebut.

Ia mengaku sanksi tersebut dimungkinkan untuk diterapkan di kemudian hari setelah proses diskusi berlangsung di tingkat kota dan provinsi.

"Sosialisasi sudah, karena beberapa lama sudah kami tempuh dan pada akhirnya kita menggunakan cara seperti ini"

Baca Juga: PSBB Transisi, Apa yang Boleh dan Masih Dilarang untuk Dilakukan?

"Mungkin mengarah ke sana, tetapi melihat hasilnya dulu kita evaluasi dari hasil yang kita laksanakan," ujar Santoso.

Sementara itu, seorang pelanggar bernama Abdul Syukur lebih memilih sanksi masuk ke dalam peti lantaran lebih singkat saat proses pelaksanaannya.

"Untuk mempersingkat waktu karena kan saya lagi antar barang, kan saya kena sanksi. Yang kedua kan opsinya kan bayar duit ya"

Baca Juga: Jadi Kota yang Memiliki Kasus Positif Covid-19 Tertinggi di Jawa Timur, Ini Alasan Wali Kota Risma Minta Surabaya Akhiri PSBB

"saya baru dateng belum ada duit jadi, saya istilahnya pilih yang ketiga, pilihan terakhir," katanya.

Abdul yang kedapatan tak memakai masker juga mengatakan sanksi masuk ke dalam peti jenazah berat baginya lantaran mengalami sensasi kengerian saat berasa di dalam.

"Saya juga berat pak di sini, ini supaya contoh ke yang lain biar enggak ngalamin gini"

Baca Juga: Selama Masa PSBB Transisi, Anies Baswedan Ketok Palu, 17 Sektor Ini Sudah Boleh Beroperasi Termasuk Kantor dan Rumah Ibadah

"Yang lain biar kapok istilahnya jangan sampe melanggar. Saya menyesal. Ngeri banget masuk ke dalam peti," ujar Abdul. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judulPelanggar PSBB Dimasukkan ke Dalam Peti Mati di Kecamatan Pasar Rebo: Saya Menyesal, Ngeri Banget

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Wartakota