GridStar.ID - Kepedihan bertubi-tubi rupanya kini tengah menghampiri model cantik sekaligus istri dari Jerinx SID, Nora Alexandra.
Pasalnya semenjak sang suami terlibat kasus hingga harus mendekam di penjara, Nora terus menanggung derita.
Setelah harus ikhlas berpisah dengan sang suami yang berada di balik jeruji, kini Nora mendapat tudingan keji yang membuatnya sakit hati.
Mengutip Kompas.com, rupanya Nora Alexandra dituding telah menjauhkan suami dari ibu dan keluarganya.
Ia pun langsung menyampaikan klarifikasi atas tudingan tersebut.
Melalui Instagram-Nya @ncdpapl, Nora menyebut tak ada niatan soal itu.
Bahkan dia mengaku tak akan melakukan hal sejahat dan sekeji itu.
“Hmm sepertinya saya harus meluruskan hal-hal miring yang saya dengar diluar. Sebab ini terkait suami, ada orang yang menyebut saya tak mengizinkan suami bertemu ibunya dan keluarganya, perlu diingat saya tidak sejahat dan sekeji itu,” tulis Nora Alexandra, Senin (31/8/2020).
Nora kembali menulis bahwa Jerinx jarang bertemu dengan keluarga lantaran kesibukan.
Dia juga berjanji, jika Jerinx bebas nanti, akan memberikan penjelasan.
“Suami saya saat belum di tahan, dia banyak memiliki aktifitas, dan dia lebih suka menghabiskan waktu bersama istri, sekali lagi saya sangat tidak berkenan! Ada orang bicara bahwa saya sengaja membuat suami saya jauh dari ibunya / saudaranya! JRX nanti jika bebas dia akan konfirmasi akan hal ini,” tutur model berusia 25 tahun itu.
Dengan adanya tudingan tersebut, Nora merasa sangat dirugikan.
Dia berharap orang yang menyebarkan pemberitaan itu agar langsung menemuinya ketimbang menyebar berita hoax.
“Jujur saya merasa hina dan seolah jahat sekali menjadi istri. Mohon untuk yang membuat cerita demikian stop! Enggak guna anda berusaha menjatuhkan dan membuat hina saya. Jika anda memiliki masalah pribadi dengan saya, lawan saya!! Jangan menebar HOAX!” tulis Nora lagi.
Sebelumnya, kasus yang menimpa suami Nora, Jerinx SID memang menjadi sorotan publik.
Suami Nora Alexandra ini digelandang ke kantor polisi atas tuduhan pencemaran nama baik usai menyebut IDI kacung WHO.
Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Terkait kasus ini, Jerinx SID terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. (*)