GridStar.ID - Pemerintah saat ini memberikan banyak bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi yang terjadi.
Salah satunya adalah subsidi gaji untuk karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Pemerintah akan memberikan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan ke depan.
Sehingga total bantuan yang akan diberikan pada karyawan swasta sebesar Rp 2,4 juta rupiah.
Bantuan tersebut awalnya akan diberikan pada Selasa (25/08).
Namun sepertinya hal tersebut harus ditunda karena ada penyesuian data dari rekening penerima subsidi.
Baca Juga: Kabar Baik! Kini Sri Mulyani Menyebutkan Akan Ada Subsidi Gaji Untuk Para Guru Honorer
Sebanyak 15 juta data rekening karyawan sudah terdaftar dalam BLT BPJS Ketenagakerjaan.Tetapi sekitar 2 juta rekening hingga saat ini masih dalam proses validasi.
"Calon penerima subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan tadi Pak Dirut (BP Jamsostek) menyampaikan rekening yang sudah masuk 13,7 juta.
Masih ada dua juta lagi ( bantuan karyawan) yang masih dalam proses. Karena datanya itu masih membutuhkan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan," terang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya, Senin (24/08).
Karena hal tersebut akhirnya penyaluran bantuan tersebut harus ditunda.
Namun mereka menargetkan subsidi akan dicairkan di akhir bulan Agustus ini, atau 31 Agustus nanti.
"Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," terang Ida.
"Maka, kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini, kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," lanjut dia.
Diketahui untuk program bantuan subsidi karyawan ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 37,7 triliun. (*)