GridStar.ID - Drummer band metal SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada Ikatan Dokter Indonesia.
Penangguhan penahanan Jerinx pun ditolak Polda Bali dengan alasan khawatir tak membuatnya jera.
Gubernur Bali, Wayan Koster pun tegas tak bakal mengampuni orang yang menghasut masyarakat membelot kebijakan pemerintah.
Melansir Tribun Bali, Koster menyebut Jerinx telah menghasut masyarakat dan secara implisit mengatakan Jerinx tak menghargai kerja keras pemprov Bali.
“Pak Kapolda sedang memproses hukum seseorang yang melecehkan profesi IDI.
"Kemudian, lebih dari itu, (dia juga) mementahkan kebijakan pemerintah, menghasut orang untuk tidak mengikuti kebijakan pemerintah.
"Sementara kita, saya sebagai gubernur dengan Pak Kapolda, Kajati, siang malam ngurusin ini supaya Bali ini aman dari Covid-19,” kata Koster saat peletakan batu pertama pembangunan Pasar Umum Gianyar di Gianyar, Selasa (18/08).
Ia menilai apa yang disuarakan Jerinx bukanlah kritikan, namun merupakan hasutan.
"Apa yang disampaikan itu bukan kritik, tapi sudah menghasut masyarakat untuk menggagalkan kebijakan pemerintah, tidak taat dengan kebijakan pemerintah," ungkapnya.
Bersama dengan Kapolda Bali, Koster menegaskan akan mengusut kasus untuk melindungi masyarakat.
"Ini merupakan bagian untuk melindungi masyarakat. Kok kita diaduk-aduk. Gak bisa, maaf, saya akan tegas urusan begini."
"No kompromi terhadap orang-orang yang ingin menggagalkan upaya pemerintah (memutus rantai Covid-19),” tegas Koster.
Ia bahkan menyindir Jerinx yang mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali.
Koster meminta Jerinx untuk bersikap lebih gentle dan bertanggung jawab atas apa yang ia suarakan.
“Jadi orang gentle aja. Di tahanan takut ternyata. Minta ditangguhkan. Katanya berani satu penjara dengan Pak Koster, satu penjara dengan ketua DPRD. Mara disel blengih ternyata (baru disel, cengeng ternyata). Janganlah jadi orang kayak begitu,” sindir Koster.
Seperti diketahui, Polda Bali telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Jerinx dengan alasan khawatir akan kembali diulangi.
"Penangguhannya ditolak, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, Selasa (18/08), dikutip dari Kompas.com.
(*)