GridStar.ID - Kabar gembira, bagi korban PHK hingga ibu rumah tangga ada insentif khusus yang bisa digunakan sebagai modal kerja.
Pemerintah kini bersiap memberikan kredit modal kerja untuk target khusus termasuk korban PHK dan ibu rumah tangga.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir pada Kamis, (12/08) seperti dilasnir dari Kompas.com.
Latar belakang pemberian kredit modal kerja yang disebut dengan KUR super mikro tersebut dilatarbelakangi oleh kinerja perekonomian yang cukup tertekan pada kuartal II kemarin, yakni -5,32 persen.
"Oleh karena itu komite menindaklanjuti arahan Presiden berdasarkan ratas (rapat terbatas) 3 Agustus lalu dengan menciptakan satu skema untuk para pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang terkena dampak dari Covid-19 yang selama ini berusaha dalam usaha mikro," jelas Iskandar.
Melalui KUR super mikro ini, ibu rumah tangga dan korban PHK bisa mendapatkan kredit dengan suku bunga 0 persen hingga 31 Desember 2020, dengan nilai maksimum kredit yang diberikan Rp 10 juta.
Setelah 31 Desember 2020, besaran bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah sama seperti suku bunga KUR saat ini, yakni sebesar 6 persen. "Suku bunga 0 persen sampai 31 Desember 2020.
Berarti, pemerintah memberikan subsidi kepada para pekerja yang ingin berusaha, kepada ibu rumah tangga ygang berusaha sebesar 19 persen," kata Iskandar.
Iskandar menjelaskan, subsidi bunga sebesar 19 persen sudah termasuk penjaminan sebesar 2 persen dengan rasio penjaminan 70 persen untuk penjamin dan 30 persen untuk bank yang bersangkutan.
Awalnya, KUR super mikro ini bakal menyasar 3 juta debitur dengan target plafon sebesar Rp 12 triliun.
Terkait jangka waktu pinjaman, untuk kredit modal kerja paling lama 3 tahun dan jika suplesi dapat diperpanjang menjadi 4 tahun.
Sementara, untuk kredit investasi, paling lama 5 tahun dan jika suplesi dapat diperpanjang menjadi 7 tahun.
"Agunan pokoknya usaha atau atau proyek yang dibiayai KUR. Tidak diperlukan agunan tambahan," jelas Iskandar.
Iskandar menjelaskan, untuk bisa mendapatkan kredit tersebut terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Syarat pertama, ukuran usaha yang dijalankan harus mikro. "Kalau sudah besar, enggak boleh. Ini untuk bantu yang kelompok usaha bawah," jelas Iskandar.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, jika selama ini bank-bank memberikan syarat batas minimal usaha dalam memberikan kredit, hal serupa tidak berlaku untuk skema kredit super mikro.
Menurut Iskandar, untuk bisa mendapatkan kredit super mikro ini, usia usaha bisa kurang dari enam bulan atau bahkan usaha baru.
Asalkan, pelaku usaha yang bersangkutan mengikuti program pendampingan formal atau informal, serta tergabung dalam suatu kelompok usaha.
"Boleh karena bisa diajari oleh kawan-kawannya, jadi risiko kegagalan usaha pasti kecil, kemudian memiliki anggota keluarga yang punya usaha.
Itu minimal ada yang bisa mengarahkan dia untuk berusaha," jelas Iskandar.
Syarat berikutnya, pegawai yang merupakan korban PHK juga tidak diwajibkan untuk memiliki usaha minimal tiga bulan dengan pelatihan selama tiga bulan sebagaimana diatur dalam Permenko Nomor 8 Tahun 2019.
"Di ketentuan ini, dengan KUR super mikro, bisa kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan butir 2 (punya program pendampingan, tergabung kelompok usaha atau anggota keluarganya punya usaha)," jelas Iskandar.
Syarat lain, pelaku usaha belum pernah menerima KUR. Hal tersebut disyaratkan agar tidak terjadi moral hazard terhadap perbankan.
"Kita ingin membantu usaha-usaha mikro dari teman-teman yang terkena PHK, dari ibu-ibu rumah tangga yang ingin berusaha. Kalau dia sudah pernah dapat kredit, ya jangan, langsung ditolak oleh lembaga penyalur dan bank," jelas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ibu Rumah Tangga dan Korban PHK Bisa Dapat Kredit Bunga 0 Persen, Ini Skemanya