GridStar.ID - Jerinx resmi menjadi tersangka atas dugaan pencemaan nama baik dan ujaran kebencian.
Sang istri, Nora Alexandra sempat mendampingi Jerinx saat personel SID tersebut diperiksa dan akhirnya diputuskan menjadi tersangka pada Rabu (12/08) kemarin.
Usai mendampingi sang suami, Nora menuliskan sebuah pesan untuk Jerinx yang kini harus mendekam di Rutan Polda Bali.
"Dia hanya takut saya sendiri di rumah, dia hanya khawatir dengan saya, saya jawab, saya akan baik2 saja!" tulis Nora.
Nora juga akan selalu berada di samping Jerinx dalam kondisi apa pun.
"Saya akan selalu ada, kondisi terpuruk dia apapun saya ada, saya tidak akan meninggalkan dia!" ujarnya.
Nora pun terus memberikan dukungan dan menantikan kebebasan sang suami.
"Hadapi proses ini, jika sudah bebas nanti kelak kau akan ada cerita ketika kau di dalam sana," tutup Nora dalam unggahan yang dibagikan pada Rabu (12/08).
Unggahan Nora
Personel SID, Jerinx beberapa waktu yang membahas mengenai pandemi Covid-19.
Dalam unggahan instagramnya Jerinx mengungkapkan bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjadi kacung dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Laporan pun dilayangkan terhadap Jerinx ke pihak berwajib.
Jerinx akhirnya diperiksa oleh pihak kepolisian terkait dengan unggahannya tersebut.
Pada Kamis (06/08), usai pemeriksaan Jerinx menyampaikan pada yang disampaikannya tersebut merupakan sebuah kritikan untuk IDI.
"Saya ingin menegaskan sekali lagi, saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI. Jadi, ini 100 persen sebuah kritikan," kata Jerinx saat itu.
"Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar. Karena saya enggak bermaksud negatif atau buruk. Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," lanjut Jerinx.
Seminggu kemudian, polisi menetapkan Jerinx sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
"Yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagi tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi kepada Kompas.com, Rabu (12/08).
Jerinx terancam hukuman penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah. (*)