Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Profil Jaksa Cantik Pinangki Istri Perwira Polisi Kaya Raya Tercatat Hartanya Rp 6,8 Miliar!

Rabu, 12 Agustus 2020 | 16:30
Via Tribunnews

Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Profil Jaksa Cantik Pinangki Istri Perwira Polisi Tercatat Hartanya Rp 6,8 Miliar!

GridStar.ID - Seorang jaksa terseret dalam kasus dugaan korupsi Djoko Tjandra.

Jaksa bernama Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka jaksa perempuan ini langsung diamankan penyidik di kediamannya pada Selasa (11/08).

Baca Juga: Pasang Badan Paling Depan Bela Buronan Korupsi Kelas Kakap, Kuasa Hukum Djoko Tjandra Malah Ikut Terseret hingga Ditetapkan Jadi Terangka Gegara Ini

Pinangki pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses pemeriksaan.

Dikutip dari Kompas.com, saat ini, jaksa Pinangki ditahan di Rutan Salemba.

"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono.

Baca Juga: 11 Tahun Jadi Buronan Kelas Kakap Selalu lolos, Djoko Tjandra Akhirnya Ditangkap dan Segera Diadili, Presiden Joko Widodo Jadi Kunci Dibalik Keberhasilan Penangkapan

Pinangki adalah jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra yang saat itu masih buron.

Pertemuan keduanya diduga terjadi di luar negeri.

Lantas, siapa sosok Pinangki Sirna Malasari?

Baca Juga: Buronan Kelas Kakap Djoko Tjandra Berhasil Diringkus, Mahfud MD: Alhamdulillah, Saya Langsung Sujud Syukur

1. Eks Dosen

Mengutip dari profil di laman Linkedin-nya, Pinangki Sirna Malasari mencantumkan pekerjaannya sebagai jaksa di Kejaksaan Agung sejak Januari 2005.

Dengan demikian, ia telah bertugas sebagai jaksa selama 15 tahun 8 bulan.

Selain menjadi bagian Koorps Adhyaksa, Pinangki Sirna Malasari pernah menjadi dosen di Universitas Jayabaya pada Oktober 2013 hingga Februari 2015.

Baca Juga: Pasang Badan Paling Depan Bela Buronan Korupsi Kelas Kakap, Kuasa Hukum Djoko Tjandra Malah Ikut Terseret hingga Ditetapkan Jadi Terangka Gegara Ini

Selain itu, ia pernah mengajar di Universitas Trisakti pada Februari 2015 hingga Maret 2019.

Masih dari profil Linkedin-nya, Pinangki Sirna Malasari menempuh pendidikan S1 hukum di Universitas Ibnu Khaldun Bogor pada 2000-2004.

Kemudian, ia langsung melanjutkan pendidikan S2 di jurusan hukum bisnis Universitas Indonesia (UI) pada 2004-2006.

Baca Juga: Nyaris Terancam Buta, Novel Baswedan Justru Diminta Kembalikan Biaya Pengobatan Rp 3,5 Miliar oleh Sosok Ini Lantaran Dianggap Murni Kasus Pribadi

Pinangki Sirna Malasari memperoleh gelar S3 alias doktor setelah melanjutkan pendidikan di Universitas Padjadjaran pada 2008-2011.

Pinangki menulis disertasi berjudul “Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai Lembaga Negara Bantu dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia dan Implikasinya terhadap Pemberantasan Korupsi."

Berkat disertasi tersebut, dikutip dari news.unpad.ac.id, dia berhasil memperoleh yudisium cum laude.

Baca Juga: Tak Hanya Tertangkap Basah Naik Helikopter Mewah, Nasib Ketua KPK di Ujung Tanduk Setelah Ketahuan Langgar Protokol Ini, Kini Diperiksa Dewan Pengawasan

2. Istri Perwira Polisi

Tribun

Jaksa Pinangki dan suami

Pinangki menikah dengan seorang perwira polisi, yaitu AKBP Napitupulu Yogi Yusuf yang beberapa waktu lalu dimutasi Kapolri Idham Azis.

"AKBP Napitupulu Yogi Yusuf dimutasi dari jabatannya sebagai Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri, diangkat dalam jabatan baru Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri," seperti tertulis dalam surat telegram Kapolri, Senin (3/8/2020).

Oleh karena itu, pengamat Kejaksaan, Yanuar Wijanarko, mendesak Propam Polri memeriksa suami Pinangki.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga Pula, Dibui Lantaran Korupsi dan Tak Bisa Nafkahi Anak hingga Rumah Tangganya dengan sang Istri Diujung Tanduk, Ternyata Ini yang Dilakukan Istri Zumi Zola untuk Menyambung Hidup

"Logikanya, istri pasti izin suami jika ingin bepergian ke manapun. Untuk itu, alangkah baiknya Propam periksa suami yang bersangkutan, " kata Yanuar di Jakarta, Sabtu (1/8/2020), dikutip dari Warta Kota.

Menurut Yanuar, beredarnya foto Pinangki bersama Djoko Tjandra, maka Propam Polri harus memeriksa Napitupulu Yogi Yusuf.

Ia beralasan, patut diduga perwira menengah Polri ini tahu gerak gerik Pinangki selama bertemu Djoko Tjandra.

Baca Juga: Diduga Makan Duit Bansos Covid-19 Sebesar Rp 200 Ribu Per Orang, Seorang Kepala Dusun Dipaksa Lengser Setelah 20 Tahun Menjabat: Sejak Lama Warga Ingin Dia Turun

Pinangki yang merupakan Ibu Bhayangkari, menurut Yanuar, seharusnya ikut menjaga nama baik sang suami yang kini bertugas di Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengungkap secara tuntas kasus pelarian Djoko Tjandra.

Ia pun mendesak Kabareskrim mulai mengusut keterlibatan suami Pinangki dalam skandal pelarian Djoko Tjandra.

"Termasuk aliran dana Pinangki dan suaminya patut diusut," kata dia.

Baca Juga: Disebut Pelakor Sukses, Artis Kontroversial Ini bak Kacang Lupa Kulitnya Kepergok Buang Muka di Depan Koruptor yang Berinya Nafkah hingga Mobil Mewah, Ngaku Cuma Wanita yang Dipekerjakan di Karaoke!

3. Memiliki Harta Rp 6,8 Miliar

Walau telah menjadi jaksa selama 15 tahun, tapi Pinangki Sirna Malasari baru sekali melaporkan aset kekayaaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK.

Ia melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2019.

Dalam LHKPN-nya, tercatat Pinangki Sirna Malasari memiliki harta kekayaan senilai Rp 6.838.500.000.

Baca Juga: 6 Tahun Ditinggal Suami Mendekam di Penjara, Istri Zumi Zola Ternyata Punya Sederet Bisnis yang Bikin Dapur Tetap Ngebul

4. Diduga Terima Rp 7 Miliar

Tribun

Jaksa Pinangki bersama Djoko Tjandra dan pengacaranya

Dalam kasus terkait Djoko Tjandra, Pinangki diduga menerima sekitar 500.000 dolar AS atau Rp 7,39 miliar.

"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar 500.000 US dolar atau dirupiahkan kira kira Rp 7 milliar. Dugaanya 500.000 dolar AS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono.

Namun demikian, ia menyebutkan penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih menyelidiki nominal pasti dugaan aliran dana yang mengalir ke Jaksa Pinangki di dalam kasus Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Sebelum Meninggal Dunia, Adjie Massaid Sudah Ramal Angelina Sondakh akan Mendekam di Penjara dan Nyaris Ceraikan sang Istri Lantaran Kebiasaannya yang Tak Diterimanya: Kita yang Malu!

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut dugaan uang gratifikasi yang dijanjikan untuk jaksa Pinangki mencapai angka yang fantastis yaitu 10 juta dolar AS atau Rp 147 miliar.

Uang tersebut diberikan jika Pinangki berhasil membantu perkara Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

Menurutnya, imbalan itu rencananya diberikan dalam bentuk transaksi pembelian perusahaan energi palsu yang dilakukan Djoko Tjandra.

Hal itu dilakukan untuk kamuflase pemberian imbalan kepada Jaksa Pinangki.

Baca Juga: Masih Ingat Perempuan yang Operasi Plastik 50 Kali Demi Obsesinya Mirip Angelina Jolie? Wanita Ini Positif Covid-19 di dalam Sel Penjara Usai Korupsi

"Jaksa P diduga menerima sebuah janji kalau berhasil nanti akan diberikan suatu imbalan yang besar dalam bentuk dugaan kamuflase membeli perusahaan energi yang diduga itu berkaitan temen-temennya oknum jaksa P."

"Nilainya bahkan rencana pembelian tambang energi tadi sekitar 10 jutaan dollar Amerika Serikat," kata Boyamin di Kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/08).

Boyamin menjelaskan Jaksa Pinangki dinilai berperan aktif dalam membantu Djoko Tjandra.

Oknum jaksa yang kini telah dicopot dari jabatannya itu telah dua kali pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk bertemu Djoko Tjandra.

"Artinya oknum Jaksa Pinangki ini sangat aktif untuk membantu Djoko Tjandra," katanya.

5. Perjalanan Kasus

Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Seorang Menteri Senilai 1,3 Miliar Rupiah, Pesinetron Mendadak Tak Laku Lagi di Dunia Hiburan, Terpaksa Ganti Haluan Jualan Ayam Demi Menyambung Hidupnya yang Kini Berbeda Nasib!

Dugaan keterlibatan Pinangki Sirna Malasari dalam pusaran kasus Djoko Tjandra bermula saat adanya sebuah foto yang beredar di media sosial.

Dikutip dari Kompas.com, foto itu menampilkan seorang jaksa perempuan bersama pria yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, di media sosial.

Padahal semula, Pinangki Sirna Malasari akan diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung terkait hal lain.

Setelah melakukan klarifikasi, Kejagung menemukan bukti permulaan pelanggaran disiplin dan kode perilaku jaksa dalam foto tersebut, yang belakangan diketahui merupakan Pinangki.

Baca Juga: Kelewat Serakah, Koruptor Ini Terciduk Timbun Emas Seberat 13.5 Ton hingga Uang Senilai Rp 525 Triliun Disembunyikan di Tempat yang Bikin Polisi Menganga, Begini Penampakan Emas Batangan yang Berceceran!

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pun dilakukan Bidang Pengawasan Kejagung.

Pinangki kemudian dinyatakan terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019.

Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.

Diduga dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tersebut, Pinangki bertemu Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buronan.

Baca Juga: Bukan Main! Seorang Koruptor Ini Simpan 'Gunung Emas' Seberat Puluhan Ton, dan Tumpukan Uang Tunai Senilai Ratusan Triliun Rupiah di Kediamannya, Bikin Polisi Terheran-heran!

Kejagung mendapat informasi dari Anita yang menguatkan dugaan itu.

Namun, Kejagung mengaku tak dapat memastikan informasi tersebut karena harus meminta keterangan Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Pinangki mengaku pergi dengan uangnya sendiri.

Baca Juga: Bukan Main! Seorang Koruptor Ini Simpan 'Gunung Emas' Seberat Puluhan Ton, dan Tumpukan Uang Tunai Senilai Ratusan Triliun Rupiah di Kediamannya, Bikin Polisi Terheran-heran!

Sementara itu, ia tidak dapat mengungkapkan motif Pinangki bepergian ke luar negeri.

Menurut dia, pemeriksaan tersebut untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin jaksa.

Pemeriksa pun, kata Hari, telah menemukan bukti pelanggaran tersebut.

Baca Juga: 8 Tahun Hidup di Penjara Usai Kematian Adjie Massaid, Nasib Angelina Sondakh Berubah Drastis, Usai Jadi Mualaf Umi Pipik Sampai Merinding Lihat Perubahan Tingkahnya!

“Mengenai motif, kami tidak bisa sampaikan, apakah dia berobat, atau jalan-jalan,” ucap Hari.

“Tetapi, bagi pemeriksa, mendapat bukti yang bersangkutan tanpa izin, itu sudah merupakan pelanggaran disiplin,” sambung dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Jaksa Pinangki, Tersangka Kasus Djoko Tjandra: Istri Perwira Polisi, Hartanya Rp 6,8 Miliar

Editor : Hinggar

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya