Bagaimana Nasib Karyawan Swasta dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta yang Tak Dapat Subsidi Pemerintah? Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 11 Agustus 2020 | 08:30
Instagram @smindrawati

Angin Segar Bagi Masyarakat Indonesia, Sri Mulyani Bagikan Kabar Gembira Terkait Bansos Covid-19

GridStar.ID - Pemerintah kembali memberikan subsidi bagi masyarakat dengan memberikan bantuan langsung tunai kepada karyawan swasta.

Bantuan tersebut diberikan bagi mereka yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Hal ini dilakukan untuk mendongkrak perekonomian yang saat ini sedang turun karena pandemi virus corona.

Baca Juga: Cair Hari Ini, Ternyata PNS Eselon I dan II Juga Dapat Gaji Ke-13, Sri Mulyani: Ini Sebagai Apresiasi Upaya Kerja Keras Tangani Covid-19

Namun demikian, BLT tersebut hanya diberikan kepada karyawan swasta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Lalu bagaimana nasib pegawai swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta yang tidak mendapatkan BLT tersebut?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penyaluran bantuan kepada pegawai swasta yang tidak menjadi peserta BPJamsostek merupakan tantangan bagi pemerintah.

Baca Juga: Kini Jadi Jabatan Incaran Gibran Rakabuming, Terungkap Gaji Wali Kota Solo Berserta Tunjungan yang Didapatkannya!

Namun demikian, dirinya menilai pemerintah telah menelurkan beragam alternatif bantuan sosial yang sebenarnya bisa diakses oleh masyarakat.

"Yang sekarang sudah ada melalui bansos, PKH (Program Keluarga Harapan), sembako, dana desa, ini kan semua jumlah benefitnya sama, 600.000 selama empat kali," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/08).

"Atau kalau kena PHK, mereka bisa masuk di Kartu Prakerja, di situ juga dapat 600.000 kali empat, pemerintah mencoba cover dengan setiap program," lanjut Sri Mulyani.

Baca Juga: Baru Saja Ketuk Palu, Presiden Sudah Tandatangani Peraturan tentang Gaji ke-13 PNS, Tidak Semua Dapat Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, dengan berbagai program tersebut, setidaknya sudah ada 60 hingga 70 juta penduduk Indonesia yang masuk ke dalam kategori kelompok penerima.

"Kalau ditambah 13 juta (karyawan penerima stimulus upah) ini kita berharap semua sudah tercover menyeluruh dari berbagai program," jelas Sri Mulyani.

Lebih lanjut dirinya pun menjelaskan, syarat kepesertaan BPJamsostek diperlukan untuk memastikan UU Jaminan Sosial, lantaran kewajiban sebagai peserta memberikan manfaat bagi tenaga kerja.

Baca Juga: Langsung Cair Masuk Rekening, Erick Thohir Umumkan Kabar Gembira Soal Bantuan Tunai Rp 2,4 Juta untuk Karyawan Swasta dengan Gaji Kurang dari Rp 5 Juta Mulai Bulan Depan!

Syarat kepesertaan juga menjadi basis data pemerintah untuk menyalukran bantuan tersebut.

Dengan demikian, pemerintah bisa mengindari konflik penyaluran bantuan lantaran sudah memiliki data penerima baik nama, alamat, hingga nomor rekening.

"Kalau tidak punya nama, alamat, nomor account, ini akan sulit bagi pemerintah untuk membantu. Dan mereka pasti akan terjadi banyak kisruh," jelas dia.

Baca Juga: Isi Surat Edaran PT TASPEN, Pensiunan PNS Dipastikan Bakal Terima Pencairan Gaji ke-13 Tanggal 10 Agustus 2020

"Dalam situasi ini kita akan terus tetap melakukan registrasi dengan tetap berpegang pada institusi yang sudah punya data," ujar Sri Mulyani. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulTak Semua Karyawan Swasta Dapat Subsidi Gaji, Ini Kata Sri Mulyani

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya