GridStar.ID - Baru-baru ini kabar pencairan gaji ke-13 PNS sangat ditunggu-tunggu.
Pencairan gaji ini disebut akan dilakukan pada Agustus 2020.
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan telah menyiapkan anggaran total Rp28,5 triliun untuk pencairan gaji ke-13 ini.
Besaran gaji ke-13 per golongan
Sama dengan THR, gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS.
Bila merujuk pada pencairan tahun lalu, besaran gaji ke-13 PNS adalah dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Namun, belum diketahui apakah gaji ke-13 yang cair pada Agustus nanti akan memasukkan komponen tunjangan kinerja.
Sebab, bila melihat dana yang dianggarkan, besaran alokasi gaji ke-13 selisih sedikit THR.
Padahal besaran THR untuk ASN hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponenan THR PNS tahun ini.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IVa dan IVb.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul CEK! Rincian Lengkap Besaran Gaji Ke-13 PNS & Pensiunan Cair Bulan Agustus 2020, Lumayan Banget!