GridStar.ID-Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) menuai kritikan.
Kritikan tersebut langsung dilontarkan oleh Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Manuara Siahaan.
Menurut dia, keputusan Anies Baswedan mengizinkan reklamasi Ancol seluas 155 hektar telah melanggar janjinya sendiri yakni menghentikan reklamasi tersebut.
Selain itu, Direktur Charta Politika Yunarto Wijaya menyindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal reklamasi perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 155 hektar.
Ini merupakan pernyataan pertama Anies Baswedan sejak reklamasi itu menuai polemik.
Yunarto Wijaya pun menyindir pernyataan Anies Baswedan soal banjir.
Sebab, Anies Baswedan menyebut reklamasi Ancol itu untuk melindungi warga Jakarta dari Banjir.
Hal itu pun disindir Yunarto Wijaya dengan pernyataan soal banjir yang disampaikan Anies Baswedan beberapa waktu lalu.
Dilansir dari Kompas.com, Anies Baswedan mengklaim bahwa apa yang sedang dikerjakan di kawasan Ancol adalah berbeda dengan reklamasi 17 pulau yang sebelumnya dilakukan.
Hal ini disampaikan Anies Baswedan dalam video yang diunggah di Akun Youtube Pemprov DKI.
"Apa yang sedang terjadi di kawasan Ancol yang terjadi ini berbeda dengan reklamasi yang alhamdulillah sudah kita hentikan dan menjadi janji kita pada masa kampanye itu," ucap Anies Baswedan, Sabtu (10/07).
Menurut dia, Jakarta merupakan daerah yang memiliki ancaman banjir karena ada kurang lebih 30 waduk dan 13 sungai yang mengalami pendangkalan atau sedimentasi.
Total panjang sungai di Jakarta kurang lebih 400 kilometer. Sehingga waduk dan sungai itu perlu dikeruk.
"Ada lebih dari 30 waduk dan secara alami mengalami sedimentasi. Karena itulah kemudian Waduk sungai itu dikeruk terus-menerus dan lumpur hasil kerukan itu di kemana kan? Lumpur itu kemudian ditaruh di kawasan Ancol," kata dia.
Anies Baswedan mengklaim bahwa proses yang dilakukan ini adalah untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir yang menjadi momok di Ibu Kota.
"Proses ini sudah berlangsung cukup panjang bahkan menghasilkan lumpur yang amat banyak, 3,4 juta meter kubik.
Lumpur ini kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol.
Jadi ini adalah sebuah kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir," lanjutnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini bilang, reklamasi Ancol berbeda dengan yang sebelumnya yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
"Itu bukan proyek untuk melindungi warga Jakarta dari bencana apapun di sana ada pihak swasta berencana membuat kawasan komersial membutuhkan lahan lalu membuat daratan membuat reklamasi," tutup Anies Baswedan.
Pernyataan itu pun ditanggapi oleh Yunarto Wijaya di Twitter.
Ia mengomentari postingan di artikel Kompas.com berjudul “Buka Suara soal Reklamasi Ancol, Anies: Ini untuk Melindungi Warga dari Banjir”.
Yunarto Wijaya pun menyindir soal banjir yang menurut Anies Baswedan harus dikembalikan ke tanah, bukan ke laut.
“Lah airnya gak jadi jatuh ke tanah pak?,” tulisnya.
Diketahui, Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.
Di dalam kepgub tersebut, Anies Baswedan menyebutkan bahwa yang dilakukan di Ancol dan Dufan adalah perluasan kawasan.
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih Kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu yang diterima Kompas.com.
Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.
Reklamasi ini pun mendapat kritikan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) hingga Anggota DPRD DKI. (*)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul "Yunarto Wijaya Sindir Anies Baswedan, Gubernur DKI Sebut Reklamasi Ancol Lindungi Warga dari Banjir"