Kabar Gembira! Pemerintah Rencanakan Dana Pensiun PNS akan Naik, Nilainya Bisa Capai Rp 20 Juta Per Bulan, Berikut Penjelasannya

Kamis, 09 Juli 2020 | 10:02
Kompas.com

Ilustrasi PNS

GridStar.ID - Kabar gembira bagi para pensiunan PNS di tengah pandemi yang terjadi.

Para pensiunan PNS dikabarkan akan mendapatkan kenaikan uang pensiun.

Akan ada penambahan uang yang diterima para pensiunan yang jumlahnya lebih besar dari biasanya dan bukan sekedar gaji pokok.

Baca Juga: Kabar Pemberhentian 1,6 Juta PNS Simpang Siur, Ternyata Presiden Punya Kuasa Penuh Soal Kewenangan Pengangkatan hingga Pemecatan ASN

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah merancang kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara dan para pensiunan PNS.

Uang yang akan diterima oleh para pensiunan PNS akan lebih besar, dan bukan sekedar gaji pokok.

Namun hal ini belum bisa dipastikan, tetapi Menteri Tjahjo Kumolo berharap kesejahteraan untuk para pensiunan PNS ini bisa diwujudkan.

Baca Juga: Pemerintah Ketuk Palu, Ini Besaran Gaji Pensiunan ASN Golongan I hingga IV Termasuk untuk Orangtua, Janda, dan Duda PNS Meninggal Dunia

"Sudah ditata mekanismenya dengan baik," ungkap dia pada Rabu (08/07) dikutip dari Kontan.co.id.

"Harapan saya juga demikian (soal kesejahteraan) tetapi kita harus lihat kemampuan anggaran juga," imbuh dia.

Tjahjo Kumolo belum bisa memastikan kapan kenaikan ini akan terjadi, karena keuangan negara belum membaik karena wabah Covid-19.

Baca Juga: Dibuat Keheranan dengan Sikap Abdul Rozak, Ayu Ting Ting Bongkar Kebiasaan sang Ayah yang Kerap Menangis Sendirian Usai Jadi Pensiunan PNS, Wendy Cagur: Mending Suruh Nyupir Taksi!

"Soal kapan ya mari kita berusaha dan berdoa, semoga pertumbuhan ekonomi ke depan semakin membaik dan saya belum berani memastikan kapan terealisasi," ujar dia.

Rencana mengenai perubahan skema dana pensiun bagi PNS ini sudah lama ingin dilakukan pemerintah.

Namun pembahasannya hingga saat ini masih belum juga selesai dan masih dalam kajian.

Baca Juga: ASN Termasuk TNI dan Polri Bisa Bernapas Lega, Menteri Sri Mulyani Telah Anggarkan Gaji ke-13 dalam APBN 2020, Kapan Tanggal Pencairan?

Perubahan skema dana pensiun rencananya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Namun pembahasan masih dilakukan oleh sejumlah kementerian.

"Perubahan masih akan dibicarakan lintas kementerian," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada Kontan.co.id pada Rabu (08/07).

Baca Juga: Harap Bersabar, Gaji ke-13 PNS Termasuk TNI dan Polri Disebut Kemenkeu Belum akan Cair dalam Waktu Dekat: Masih Fokus Dampak Covid-19

Hal senada juga disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kajian tersebut dalam rangka mengubah skema dana pensiun dari pay as you go menjadi fully funded.

Adapun pembayaran dana pensiun itu sumbernya akan berasal dari iuran antara pemerintah dengan PNS tersebut.

"Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya," ujar Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono.

Baca Juga: Tak Main-Main, Presiden Jokowi Tak Segan Pecat PNS yang Tak Produktif Bekerja, Menteri PAN-RB Sedang Godog Rencana Pemecatan: Supaya Bermartabat!

Meski begitu hal tersebut masih menunggu selesainya PP. Sebelumnya, skema fully funded diharapkan dapat terealisasi pada tahun 2020.

Sedangkan saat ini dana pensiun masih menggunakan skema pay as you go. Artinya, pembayaran dana pensiun hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah menargetkan skema dana pensiun PNS menggunakan fully funded itu bisa direalisasikan pada tahun 2020.

Baca Juga: Angin Segar bagi ASN Indonesia, Gaji ke-13 PNS dan TNI-Polri Bakal Cair Tanggal Ini, Bersamaan dengan Dana Pensiunan, Simak Besaran yang Akan Diterima

Fully funded merupakan skema pembayaran penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan PNS yang pensiun.

Dengan skema ini, dana pensiun yang diterima ASN akan lebih besar dari yang saat ini, sehingga bisa menurunkan beban APBN.

Mengacu catatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan skema fully funded, maka dana pensiun yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) kalangan eselon I bisa mencapai Rp 20 juta per bulan.

Baca Juga: Bak Angin Segar, Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Akan Cair Segera, Catat Estimasi Waktu serta Besarannya

Jumlah itu jelas melonjak dibandingkan dengan realisasi saat ini yang hanya sebesar Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judulUang Pensiunan PNS akan Naik, Nilainya Bisa Sampai Rp20 Juta Per Bulan, Ini Skemanya

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas TV