GridStar.ID - Kabar gembira bagi para pensiunan PNS di tengah pandemi yang terjadi.
Para pensiunan PNS dikabarkan akan mendapatkan kenaikan uang pensiun.
Akan ada penambahan uang yang diterima para pensiunan yang jumlahnya lebih besar dari biasanya dan bukan sekedar gaji pokok.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah merancang kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara dan para pensiunan PNS.
Uang yang akan diterima oleh para pensiunan PNS akan lebih besar, dan bukan sekedar gaji pokok.
Namun hal ini belum bisa dipastikan, tetapi Menteri Tjahjo Kumolo berharap kesejahteraan untuk para pensiunan PNS ini bisa diwujudkan.
"Sudah ditata mekanismenya dengan baik," ungkap dia pada Rabu (08/07) dikutip dari Kontan.co.id.
"Harapan saya juga demikian (soal kesejahteraan) tetapi kita harus lihat kemampuan anggaran juga," imbuh dia.
Tjahjo Kumolo belum bisa memastikan kapan kenaikan ini akan terjadi, karena keuangan negara belum membaik karena wabah Covid-19.
"Soal kapan ya mari kita berusaha dan berdoa, semoga pertumbuhan ekonomi ke depan semakin membaik dan saya belum berani memastikan kapan terealisasi," ujar dia.
Rencana mengenai perubahan skema dana pensiun bagi PNS ini sudah lama ingin dilakukan pemerintah.
Namun pembahasannya hingga saat ini masih belum juga selesai dan masih dalam kajian.
Perubahan skema dana pensiun rencananya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Namun pembahasan masih dilakukan oleh sejumlah kementerian.
"Perubahan masih akan dibicarakan lintas kementerian," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada Kontan.co.id pada Rabu (08/07).
Hal senada juga disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kajian tersebut dalam rangka mengubah skema dana pensiun dari pay as you go menjadi fully funded.
Adapun pembayaran dana pensiun itu sumbernya akan berasal dari iuran antara pemerintah dengan PNS tersebut.
"Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya," ujar Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono.
Meski begitu hal tersebut masih menunggu selesainya PP. Sebelumnya, skema fully funded diharapkan dapat terealisasi pada tahun 2020.
Sedangkan saat ini dana pensiun masih menggunakan skema pay as you go. Artinya, pembayaran dana pensiun hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah menargetkan skema dana pensiun PNS menggunakan fully funded itu bisa direalisasikan pada tahun 2020.
Fully funded merupakan skema pembayaran penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan PNS yang pensiun.
Dengan skema ini, dana pensiun yang diterima ASN akan lebih besar dari yang saat ini, sehingga bisa menurunkan beban APBN.
Mengacu catatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan skema fully funded, maka dana pensiun yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) kalangan eselon I bisa mencapai Rp 20 juta per bulan.
Jumlah itu jelas melonjak dibandingkan dengan realisasi saat ini yang hanya sebesar Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judulUang Pensiunan PNS akan Naik, Nilainya Bisa Sampai Rp20 Juta Per Bulan, Ini Skemanya